Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
993/Pid.Sus/2026/PN Sby SUPARLAN HADIYANTO SH ANDRIAN HARY WIDODO BIN SUDJONO HARSONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 993/Pid.Sus/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.4358/M.5.10.3/ENZ.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUPARLAN HADIYANTO SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRIAN HARY WIDODO BIN SUDJONO HARSONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di depan garasi daerah Bulak Rukem Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket dengan berat            1 (satu) gram seharga Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut membaginya menjadi 8 (delapan) poket dan sudah terjual sebanyak 5 (lima) poket seharga Rp. 150.000,- (aeratus lima puluh ribu rupiah) per poket nya dan terdakwa mendapatkan keuntungan dalam menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per gram nya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wib di rumah Jl. Lebak Rejo Utara 7 No. 75 Rt. 007 Rw. 006 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya, saksi YOPY TRIYA PRASETYO, SH. Dan saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 3 (tiga) plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,086 gram,                 ± 0,061 gram, ± 0,034 gram;
  2. 1 (satu) bendel plastic klip ukuran kecil;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  4. 1 (satu) HP merk Oppo tipe CPH2773 warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02893/NNF/2026 pada hari Senin tanggal tiga belas bulan April tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO dengan nomor = 08915/2026/NNF,- s/d 08917/2026/NNF,- : berupa 3 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,181 (nol koma serratus delapan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di di rumah Jl. Lebak Rejo Utara 7 No. 75 Rt. 007 Rw. 006 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi YOPY TRIYA PRASETYO, SH. Dan saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan :
  1. 3 (tiga) plastic klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 0,086 gram,                 ± 0,061 gram, ± 0,034 gram;
  2. 1 (satu) bendel plastic klip ukuran kecil;
  3. Uang tunai sebesar Rp. 455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
  4. 1 (satu) HP merk Oppo tipe CPH2773 warna hitam;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02893/NNF/2026 pada hari Senin tanggal tiga belas bulan April tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO dengan nomor = 08915/2026/NNF,- s/d 08917/2026/NNF,- : berupa 3 (satu) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,181 (nol koma serratus delapan puluh satu) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

DAN

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO pada hari Rabu tanggal             01 April 2026 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jl. Raya Gresikan Surabaya atau di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)  UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu dan setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan mengedarkan dan/atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO mendapatkan obat keras warna putih dengan logo “Y” sebanyak 1 (satu) potol berisi 960 (semilan ratus enam puluh) butir seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan obat keras warna putih dengan logo “Y” dan akan dijual dengan keuntungan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) sampai dengan                                  Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 09.30 Wib di rumah Jl. Lebak Rejo Utara 7 No. 75 Rt. 007 Rw. 006 Kel. Dukuh Setro Kec. Tambaksari Kota Surabaya, saksi YOPY TRIYA PRASETYO, SH. Dan saksi ELFADA TRI HANDIKA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO, kemudian anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) botol warna putih tanpa merk yang berisikan obat keras warna putih dengan logo “Y” dengan jumlah keseluruhan 960 (semilan ratus enam puluh) butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02893/NNF/2026 pada hari Senin tanggal tiga belas bulan April tahun 2026 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa ANDRIAN HARY WIDODO Bin SUDJONO HARSONO dengan nomor = 08918/2026/NNF,- : berupa 960 (semilan ratus enam puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat Netto ± 195,850 (serratus sembilan puluh lima koma delapan ratus lima puluh) gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maumpun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang bermufakat jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo pasal 138  ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya