| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 66/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ASA NORDIC PTE. LTD. | PT Lundin Industry Invest | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT LUNDIN INDUSTRY INVEST selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a Quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;
4. Menunjuk dan mengangkat:
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST;
5. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT LUNDIN INDUSTRY INVEST, serta kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a Quo diucapkan;
6. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT LUNDIN INDUSTRY INVEST dinyatakan berakhir. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
