| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 727/Pid.B/2026/PN Sby | 1.DAMANG ANUBOWO SE SH MH 2.LUJENG ANDAYANI, SH 3.NI PUTU PARWATI, SH |
ROYCE MULJANTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||
| Nomor Perkara | 727/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B.2249/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa ROYCE MULJANTO, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu bertempat di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini , yang melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut, Bahwa awalnya Terdakwa ROYCE MULJANTO menggugat perdata Bank Mandiri , karena Terdakwa tidak terima atas asetnya yang dijadikan objek anggunan dalam fasilitas kredit di Bank Mandiri dan saksi IMAM BUKHORI merupakan pengelola Account fasilitas kredit Terdakwa, sehingga Bank Mandiri selaku tergugat I dan saksi IMAM BUKHORI tergugat II di PN Surabaya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dengan agenda sidang pembacaan gugatan. Bahwa sekitar jam 10.00 WIB , saksi IMAM BUKHORI masuk ke ruang sidang Kartika I menunggu sidang dimulai, dan tidak lama kemudian Terdakwa ROYCE MULJANTO masuk ke ruang sidang Kartika I , dan mengeluarkan HPnya dengan merekam ruang sidang, kemudian Terdakwa menyuruh saksi IMAM BUKHORI keluar dari ruang sidang dan berkata “ iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene iki yo to. heh metu ae metu ae kon iku”. (ini ada pencuri kenapa datang ke sini, keluar, keluar kamu (saksi IMAM BUKHORI)) dan Terdakwa memukul saksi IMAM BUKHORI mengenai kepala sebanyak 2 (dua) kali , berakibat saksi IMAM BUKHORI merasa pusing kepalanya, lalu pergi ke Rumah Sakit William Booth Surabaya, dan diperiksa oleh dokter MULIAWAN YOEKO , dan mendapatkan surat keterangan sakit yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 1 Agustus 2024 dengan pemeriksa dr. NADIA PUTRI YURIANTO, dengan kesimpulan sbb :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 466 ayat 1 UURI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
atau Kedua
Bahwa terdakwa ROYCE MULJANTO, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu bertempat di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No.16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; Bahwa awalnya Terdakwa ROYCE MULJANTO menggugat perdata Bank Mandiri , karena Terdakwa tidak terima asetnya yang dijadikan objek agunan dalam fasilitas kredit di Bank Mandiri dilakukan lelang dan saksi IMAM BUKHORI merupakan pengelola Account fasilitas kredit Terdakwa, sehingga Bank Mandiri sebagai tergugat I dan saksi IMAM BUKHORI tergugat II di PN Surabaya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dengan agenda pembacaan gugatan. Bahwa ketika saksi IMAM BUKHORI menunggu sidang di kantin PN , lalu Terdakwa mendatangi saksi IMAM BUKHORI dan teman-temannya dengan berkata “ Lapo kon teko nang kene , dikongkon gausah teko biar verstek malah teko , tak antemi” (Kenapa kamu datang kesini, disuruh tidak datang supaya verstek kok datang, tak pukul) . Bahwa sekitar jam 10.00 WIB saksi IMAM BUKHORI , di dalam ruang sidang Kartika I menunggu sidang dimulai, lalu Terdakwa. ROYCE MULJANTO masuk ke ruang sidang dan mendekati saksi IMAM BUKHORI untuk menyuruh keluar dari ruang sidang dan berkata “ iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene iki yo to. heh metu ae metu ae kon iku”.(ini pencuri kenapa datang ke Pengadilan , keluar keluar kamu) dan langsung memukul saksi IMAM BUKHORI sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala, berakibat saksi IMAM BUKHORI merasa pusing kepalanya, lalu pergi ke Rumah Sakit William Booth Surabaya, dan diperiksa oleh dokter MULIAWAN YOEKO , dan mendapatkan surat keterangan sakit yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 1 Agustus 2024 dengan pemeriksa dr. NADIA PUTRI YURIANTO, dengan kesimpulan sbb :
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi IMAM BUKHORI untuk memeriksa saksi IMAM BUKHORI keluar dari ruang sidang sehingga dengan ketidakhadiran saksi IMAM BUKHORI dipersidangan perkara perdata hakim akan memutus verstek. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 448 ayat 1 huruf a UU RI no. 1 Tahun 2023 KUHP. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
