Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
727/Pid.B/2026/PN Sby 1.DAMANG ANUBOWO SE SH MH
2.LUJENG ANDAYANI, SH
3.NI PUTU PARWATI, SH
ROYCE MULJANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 727/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B.2249/M.5.10.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
2LUJENG ANDAYANI, SH
3NI PUTU PARWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROYCE MULJANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa ROYCE MULJANTO,   pada hari Senin tanggal  29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu bertempat  di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No. 16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  , yang melakukan Penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut,

Bahwa awalnya Terdakwa  ROYCE MULJANTO menggugat perdata Bank Mandiri , karena Terdakwa tidak terima atas asetnya yang dijadikan objek anggunan dalam fasilitas kredit di Bank Mandiri  dan saksi IMAM BUKHORI merupakan pengelola Account fasilitas kredit Terdakwa, sehingga Bank Mandiri selaku tergugat I dan saksi IMAM BUKHORI  tergugat II di PN Surabaya  pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dengan  agenda sidang pembacaan gugatan.

Bahwa sekitar jam 10.00 WIB , saksi IMAM BUKHORI  masuk ke ruang sidang Kartika I  menunggu sidang dimulai, dan tidak lama  kemudian  Terdakwa ROYCE MULJANTO masuk ke ruang sidang Kartika I , dan mengeluarkan HPnya dengan merekam ruang sidang,  kemudian Terdakwa menyuruh saksi IMAM BUKHORI keluar dari ruang sidang dan berkata “ iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene iki yo to. heh metu ae metu ae kon iku”. (ini ada pencuri kenapa datang ke sini, keluar, keluar kamu (saksi IMAM BUKHORI)) dan Terdakwa  memukul saksi IMAM BUKHORI  mengenai kepala  sebanyak 2 (dua) kali ,  berakibat saksi IMAM BUKHORI merasa pusing kepalanya, lalu  pergi ke Rumah Sakit William Booth Surabaya, dan diperiksa oleh dokter MULIAWAN YOEKO  , dan mendapatkan surat keterangan sakit yang menerangkan  sebagai berikut :

  • Pasien datang ke IGD Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 17.40 wib mengeluh nyeri di kepala bagian pelipis kanan, setelah mendapat pukulan dengan tangan kosong dari peserta sidang lain pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 10.50 wib, selain nyeri kepala pasien juga merasa mual setelah dipukul;
  • Diagnosa Contusio Cerebri + Cedera Otak Ringan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 1 Agustus 2024 dengan pemeriksa dr. NADIA PUTRI YURIANTO, dengan kesimpulan sbb :

  • Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun , dengan keadaan sadar, ditemukan :
  1. Dari hasil pemeriksaan fisik tidak didapatkan kelainan ;
  2. Keadaan tersebut kemungkinan adalah :
  1. Korban tidak mengalami kekerasan ;
  2. Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat untuk menimbulkan kelainan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  466 ayat 1  UURI no.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

atau

Kedua

 

Bahwa  terdakwa ROYCE MULJANTO,   pada hari Senin tanggal  29 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak tidaknya sekitar waktu itu bertempat  di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna No.16-18 Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain  , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

Bahwa awalnya Terdakwa  ROYCE MULJANTO menggugat perdata Bank Mandiri , karena Terdakwa tidak terima  asetnya yang dijadikan objek agunan dalam fasilitas kredit di Bank Mandiri dilakukan lelang dan saksi IMAM BUKHORI merupakan pengelola Account fasilitas kredit Terdakwa, sehingga Bank Mandiri sebagai tergugat I dan saksi IMAM BUKHORI  tergugat II di PN Surabaya  pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dengan  agenda pembacaan gugatan.

Bahwa ketika  saksi IMAM BUKHORI menunggu sidang di kantin PN , lalu Terdakwa mendatangi saksi IMAM BUKHORI dan teman-temannya dengan berkata “ Lapo kon teko nang kene , dikongkon gausah teko biar verstek malah teko , tak antemi” (Kenapa kamu datang kesini, disuruh tidak datang supaya verstek kok datang, tak pukul) .

Bahwa sekitar jam 10.00 WIB saksi IMAM BUKHORI , di dalam ruang sidang Kartika I menunggu sidang dimulai, lalu  Terdakwa. ROYCE MULJANTO masuk ke ruang sidang dan mendekati saksi IMAM BUKHORI  untuk menyuruh  keluar dari ruang sidang dan berkata “ iki orang-orang maling iki lapo teko nang kene iki yo to. heh metu ae metu ae kon iku”.(ini pencuri kenapa datang ke Pengadilan , keluar keluar kamu) dan langsung memukul saksi IMAM BUKHORI   sebanyak 2 (dua) kali mengenai kepala, berakibat saksi IMAM BUKHORI merasa pusing kepalanya, lalu  pergi ke Rumah Sakit William Booth Surabaya, dan diperiksa oleh dokter MULIAWAN YOEKO  , dan mendapatkan surat keterangan sakit yang menerangkan  sebagai berikut :

  • Pasien datang ke IGD Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 17.40 wib mengeluh nyeri di kepala bagian pelipis kanan, setelah mendapat pukulan dengan tangan kosong dari peserta sidang lain pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 10.50 wib, selain nyeri kepala pasien juga merasa mual setelah dipukul;
  • Diagnosa Contusio Cerebri + Cedera Otak Ringan.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum dengan nomor VER/475/VII/KES.3/2024/Rumkit yang dibuat tanggal 1 Agustus 2024 dengan pemeriksa dr. NADIA PUTRI YURIANTO, dengan kesimpulan sbb :

  • Pada pemeriksaan seseorang laki-laki berusia tiga puluh delapan tahun , dengan keadaan sadar, ditemukan :
  1. Dari hasil pemeriksaan fisik tidak didapatkan kelainan ;
  2. Keadaan tersebut kemungkinan adalah :
  1. Korban tidak mengalami kekerasan ;
  2. Korban mengalami kekerasan fisik, namun kekerasan tersebut tidak cukup kuat untuk menimbulkan kelainan.

Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada saksi IMAM BUKHORI untuk memeriksa saksi IMAM BUKHORI keluar dari ruang sidang sehingga dengan ketidakhadiran saksi IMAM BUKHORI dipersidangan perkara perdata hakim akan memutus verstek.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  448 ayat 1 huruf a UU RI no. 1 Tahun 2023 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya