| Dakwaan |
C.DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa RICKY HARTONO anak dari Alm. MULYO HARTONO pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib atau pada suatu waktu pada bulan April 2026, atau pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Perum Pantai Mentari Blok F-38 Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara, “menyalagunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disbusidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Senin, Tanggal 13 April 2026 sekira pukul 16.30 Wib Saksi ACHWAN WIDYA RINANTO dan Saksi YONA KURNIAWAN selaku petugas kepolisian resor Pelabuhan tanjong perak telah mengamankan Terdakwa RICKY HARTONO anak dari Alm. MULYO HARTONO karena telah kedapatan melakukan aktifitas pemindahan isi LPG dari tabung subsidi ukuran 3 Kg kedalam tabung LPG ukuran 12 Kg, tabung LPG ukurang 5,5 Kg, dan tabung LPG Portable
-Bahwa Terdakwa melakukan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg kedalam tabung LPG ukuran 12 Kg tabung LPG ukurang 5,5 Kg, dan tabung LPG Portable dengan cara membuka segel tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg, kemudian selang regulator ditancapkan ditabung LPG subsidi ukuran 3 Kg dan dipasang juga di tabung LPG ukuran 12 Kg, tabung LPG ukurang 5,5 Kg, dan tabung LPG Portable, setelah ditunggu 15 menit selanjutnya tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg di angkat untuk mengetahui isinya apakah sudah berpindah semua, kemudian Terdakwa melakukan penimbangan terhadap tabung LPG ukuran 12 Kg, tabung LPG ukurang 5,5 Kg, bahwa hasil pemindahan isi tabung LPG Subsidi 3 Kg kedalam tabung LPG ukuran 12 Kg setiap minggu sekitar maksimal 4 tabung, sedangkan untuk ukuran 5,5 Kg hanya untuk dipersiapkan jika ada order dari customer, dan untuk tabung LPG Portable sebanyak 60 tabung Portable apabila ada event basar
-Bahwa Terdakwa mendapatkan tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg sebanyak 45 buah, LPG ukuran 12 Kg sebanyak 26 buah, tabung LPG ukuran 5,5 Kg sebanyak 5 buah dengan membeli di pasar Gembong Surabaya, dan tabung LPG Portable sebanyak 347 buah dengan membeli di tenan-tenan UMKM PTC dan Galaxy Mall, kemudian Terdakwa melakukan penjualan LPG ukuran 12 Kg seharga Rp 180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan LPG ukuran 5,5 Kg seharga Rp 90.000,00 (sembilan puluh ribu rupiah) tersebut di resto Pakuwon City Mall, sedangkan untuk LPG Portable Terdakwa jual seharga Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) di basar Galaxy Mall dan PTC
-Bahwa Terdakwa mendapat keuntungan dari kegiatan pemindahan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 Kg kedalam tabung LPG ukuran 12 Kg, tabung LPG ukuran 5,5 Kg, dan tabung LPG Portable tersebut setiap bulannya sekitar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut telah digunakan untuk membayar cicilan rumah dan membayar SPP sekolah anak Terdakwa
-Bahwa Terdakwa RICKY HARTONO anak dari Alm. MULYO HARTONO menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan oleh Pemerintah
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang |