| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1172/Pid.B/2026/PN Sby | RINY NISLAWATY THAMRIN,SH | DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1172/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Jul. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | 5449 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188 Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perk. : PDM – 3820 /Eoh.2/07/2026
II. PENAHANAN :
III. DAKWAAN : ------------ Bahwa terdakwa DEDY KOSASIH Bin SOESANTO (alm) bersama saksi ISBANDI SUGIONO Bin GIMO (alm) dan saksi PUJI PANGESTU Bin BUDI (alm) (masing-masing perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan september 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam proyek pembangunan rumah yang terletak di Jl. Ngagelrejo Gg. Pipo No 22 Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
