| Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa TOPIK HIDAYAT bin TEGO (almarhum) pada hari Jumat, tanggal 19 Desember 2025 sekira jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025, di daerah jalan raya Jeddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh Terdakwa dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa dengan melakukan penggabungan perkara pidana tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (4) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 19 Desember 2025 jam 15.00 Wib Terdakwa menghubungi M.RIZAL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu seharga 1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) seberat ± 3 gram lalu disepakati bertemu di sekitar Jalan Raya Jeddih kaecamatan Socah Kabuapten Bangkalan selanjutnya Terdakwa menuju lokasi yang telah disepakati kemudian sesampainya di Lokasi jam 17.00 Wib Terdakwa menyerahkan uang pebelian narkotika jenis sabu sejumlah Rp.1.800.000, (Satu juta delapan ratus ribu rupiah) lalu Sdr.M.RIZAL (DPO) menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 3 gram kepada Terdakwa selanjutnya Terdakwa pulang ke tempat kos yang berada di Jl.Banyu Urip Lor Gang 3 No.40 Kelurahan Kupang Krajan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ;
- Bahwa Terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 7 poket lalu dijual 1 plastik paket seket seharga Rp.150.000, (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 plastik paket PAHE seharga Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) dan 1 plastik paket SUPRA seharga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang nantinya jika sabu tersebut terjual semua Terdakwa mendapat keuntungan sejumlah Rp.900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa Terdakwa telah menjual 4 plastik paket PAHE seharga Rp.200.000, (Dua ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa mendapatkan uang sejumlah Rp.800.000.- (Delapan ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa berada di warung kopi (warkop) STK Jl. Pandegiling Kelurahan Dr. Soetomo, KecamatanTegalsari Kota Surabaya datang beberapa anggota Kepolisian dari Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tempat powerbank warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna abuabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong yang saat itu sedang dislempangkan di badan Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal di bidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab.11752/NNF/2025, barang bukti narkotika yang didapatkan dari diri terdakwa yang dalam pemeriksaan laboratorium diberi tanda Barang bukti nomor : 36300/NNF/2025 s.d 36302/NNF/2025, adalah positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa TOPIK HIDAYAT bin TEGO (almarhum) pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2025, di dalam warung kopi (warkop) STK yang terletak di Jalan Pandegiling, Kelurahan Dr. Soetomo Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 20 Desember 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pada saat Terdakwa berada di warung kopi (warkop) STK Jl. Pandegiling Kelurahan Dr. Soetomo, KecamatanTegalsari Kota Surabaya datang beberapa anggota Kepolisian dari Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 tas slempang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tempat powerbank warna biru yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 2,95 (dua koma sembilan puluh lima) gram beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna abuabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan plastik warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas warna merah dan 1 (satu) pack bungkus plastik klip kosong yang saat itu sedang dislempangkan di badan Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal di bidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika ;
- Bahwa Terdakwa tidak bekerja dan tidak memiliki latar belakang pendidikan formal maupun informal di bidang kesehatan, khususnya yang berhubungan dengan penggunaan, penyaluran maupun penyerahan narkotika ;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: Lab.11752/NNF/2025, barang bukti narkotika yang didapatkan dari diri terdakwa yang dalam pemeriksaan laboratorium diberi tanda Barang bukti nomor : 36300/NNF/2025 s.d 36302/NNF/2025, adalah positif mengandung Metamfetamina, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |