Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pid.Pra/2017/PN SBY Henry Jocosity Gunawan 1.KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2.KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 35/Pid.Pra/2017/PN SBY
Tanggal Surat Senin, 21 Agu. 2017
Nomor Surat -----
Pemohon
NoNama
1Henry Jocosity Gunawan
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
2KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Penetapan PEMOHON sebagai tersangka TIDAK SAH karena error in persona ;
  3. Menyatakan Penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON pada tanggal 10 Agustus 2017 TIDAK SAH, karena tindakan yang dilakukan secara sewenang - wenang ;
  4. Menyatakan tindakan TERMOHON melakukan penahanan terhadap PEMOHON dengan tidak memberikan tembusan surat perintah penahanan kepada keluarga PEMOHON adalah tindak sewenang - wenang yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) KUHAP. sehingga penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON, adalah TIDAK SAH karena CACAT HUKUM ;
  5. Memerintahkan agar PEMOHON dilepaskan dari Tahanan Rutan ;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul dan terjadi karena permohonan Praperadilan ini kepada TEMOHON ;
Pihak Dipublikasikan Ya