Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1766/Pid.Sus/2025/PN Sby ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H. RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1766/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-4846/M.5.43/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ACHMAD HARRIS AFFANDI, S.H, M.Kn., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG: PDM-3623 /M.5.43/Enz.1/07/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

TERDAKWA

 

 

Nama Lengkap

:

RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO

Tempat Lahir

:

Sidoarjo

Umur / Tanggal Lahir

:

24 Tahun / 13 Juni 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Sesuai KTP Jl. Kauman Nuri 289 A RT. 006 RW. 002 Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo Atau Sesuai Domisili Perumahan Sidokare Indah Blok BE No. 08 Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

 Swasta (Juru Parkir)

Pendidikan

:

 SMK Kelas 1 (Tidak Lulus)

 

  1. PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025

Perpanjangan Kejari Tanjung Perak

:

Rutan sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

KESATU

-------Bahwa Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Samping Lapangan Basket di Lingkungan Perumahan Sidokare Indah Jl. Kutuk Barat Cangkring Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, awalnya Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 09.00 WIB menghubungi Sdr. DEDEN Alias AMIR (DPO) untuk memesan 1 (satu) poket plastik besar yang berisi Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat + 10 (sepuluh) gram menggunakan 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO Type Reno 5 Warna Abu-abud dengan simcard XL dengan nomor 0878-7089-4599 melalui chat whatsapp dengan percakapan Terdakwa: “BAHAN KULO TELAS MAS”, Sdr. DEDEN Alias AMIR (DPO): “ENGGEH NANTI TAK KABARI”, Terdakwa: “GEH MAS KULO RANTOS”, Sdr. DEDEN Alias AMIR (DPO): “MAS SAMPEAN SETOR SEK SISO E MAS, TAK ENTENI”, Terdakwa: “NGGEH MAS”, lalu sekira jam 13.00 WIB Terdakwa mentransfer ke No. Rekening 6205029951 (BCA) atas nama M. RIFKY LUKMANSYAH pertama sebesar Rp. 1.250.000,-(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kedua sebesar Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), ketiga sebesar Rp. 10.900.000,-(sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan sebesar Rp. 13.250.000,-(tiga belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang diranjau oleh Sdr. DEDEN Alias AMIR (DPO) yang dibungkus rokok surya 12 di pinggir jalan di dekat kali yang berlamatkan di Jl. Mawar No. 26 Bendungan Kel. Bligo Kec. Candi Kab. Sidoarjo, kemudian Terdakwa membawa pulang dan membagi Sabu tersebut dengan rincian sebagai berikut:

  • Poketan dengan berat + 1 (satu) gram sebanyak 4 (empat) buah dengan harga per poketannya Rp. 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah) maka totalnya sebesar Rp. 3.600.000,-(tiga juta enam ratus ribu rupiah);
  • Poketan dengan berat + ½ (setengah) gram sebanyak 4 (empat) buah dengan harga per poketannya Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) maka totalnya sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah);
  • Poketan dengan berat +  ¾ (seperempat) gram 8 (delapan) buah dengan harga per poketannya Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) maka totalnya sebesar Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah);
  • Poketan Pahe (paket hemat) sebanyak 12 (dua belas) dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per poketannya maka totalnya Rp. 2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah).

Bahwa SebelumnyaTerdakwa berhasil menjual Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 3 (tiga) poket dengan paketan 1 (satu) gram dengan harga perpoketnya Rp. 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) poket dengan paketan ½ (setengah) gram dengan harga perpoketnya Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) poket dengan paketan ¼ (seperempat) gram dengan harga perpoketnya Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) poket dengan paketan 1/8 (seperdelapan) gram dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dengan total keseluruhan dari hasil keuntungan tersebut sebesar Rp. 3.700.000,-(tiga juta tujuh ratus ribu rupiah), Bahwa hasil dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagian disetor kepada Sdr. DEDEN Alias AMIR (DPO).

Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 15.30 WIB yang bertempat di Samping Lapangan Basket di Lingkungan Perumahan Sidokare Indah Jl. Kutuk Barat Cangkring Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) poket plastic yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat total NETTO + 6.934 (enam koma Sembilan tiga empat) gram;
  • 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) buah bandel plastic sedang;
  • Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastic besar di dalamnya terdapat bungkusan untuk ranjau Narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO Type Reno 5 Warna Abu-abud dengan simcard XL dengan nomor 0878-7089-4599.

Bahwa atas 10 (sepuluh) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 6.934 (enam koma Sembilan tiga empat) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04687/NNF/2025 Tanggal 11 Juni 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 13541/2025/NNF.-s/d.-13550/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.----------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

 

ATAU

KEDUA

-------Bahwa Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Samping Lapangan Basket di Lingkungan Perumahan Sidokare Indah Jl. Kutuk Barat Cangkring Kel. Sidokare Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo Provinsi Jawa Timur namun dikarenakan Terdakwa ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Memyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---

Bahwa sebagaimana waktu dan tempat yang diuraikan diatas, terdapat informasi dari Masyarakat terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO, selanjutnya dilakukan penangkapan oleh Saksi BUDI ARIAWAN, Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF, dan Saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan ditemukan barang bukti berupa:

  • 10 (sepuluh) poket plastic yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat total NETTO + 6.934 (enam koma Sembilan tiga empat) gram;
  • 1 (satu) buah Timbangan elektrik warna hitam;
  • 1 (satu) buah bandel plastic sedang;
  • Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) buah plastic besar di dalamnya terdapat bungkusan untuk ranjau Narkotika jenis shabu;
  • 1 (satu) buah Hanphone merk OPPO Type Reno 5 Warna Abu-abud dengan simcard XL dengan nomor 0878-7089-4599.

Bahwa atas 10 (sepuluh) poket klip plastik di dalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis Narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan + 6.934 (enam koma Sembilan tiga empat) gram, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04687/NNF/2025 Tanggal 11 Juni 2025 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 13541/2025/NNF.-s/d.-13550/2025/NNF Adalah benar mengandung Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dimiliki oleh Terdakwa RICKY GUSUN ADITIYA BIN TEDY GUNTORO Tanpa disertai izin yang sah dari pihak yang berwenang.---------

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya