| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
- Bahwa PEMOHON hendak mengajukan penetapan Permohonan Satu Orang yang Sama untuk kepastian hukum identitas PEMOHON bahwa nama PEMOHON yang ada di dokumen-dokumen yaitu:
- Nama M. NASIR yang tercatat pada KTP, KK, Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON;
- Nama MOCH NASIR tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 343/4/4/12/1994 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Tulungagung tertanggal 17 September 1994 milik PEMOHON;
- Nama MAT NASIR tercatat dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor 04 OA oa 0563648 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi Jawa Timur tertanggal 22 Juni 1988, dan juga IJAZAH Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor 05 PB 0100234 yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaaan Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2010;
adalah SATU ORANG YANG SAMA;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|