Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa HENDRIK ISTARWANDI BIN SUPARTO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dalam Pos Kamling Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL melewati Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur melihat 2 (dua) unit Handphone tergeletak disebelah Saksi ANWAR yang sedang tidur didalam Pos Kamling;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti di depan Pos Kamling kemudian turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Pos Kamling dan melihat saksi korban ANWAR dalam keadaan tidur serta terdapat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru di samping Saksi korban ANWAR, melihat hal tersebut setelah memastikan keadaan sekitar sepi dan aman terdakwa segera mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru dengan menggunakan tangan Terdakwa. Setelah itu, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru terdakwa sembunyikan di saku baju bagian depan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Pos Kamling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL;
- Bahwa saat Terdakwa mencoba meninggalkan Pos Kamling Terdakwa menabrak mobil yang ditumpangi oleh Saksi EKO KURNIAWAN dan SAKSI ABD. AZIZ SYAMRONI, kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi EKO KURNIAWAN dan SAKSI ABD. AZIZ SYAMRONI serta dilakukan introgasi, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru milik Saksi ANWAR yang sedang tertidur di dalam Pos Kamling Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru milik Saksi ANWAR tanpa ada izin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi ANWAR mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HENDRIK ISTARWANDI BIN SUPARTO pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dalam Pos Kamling Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 04.00 WIB Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL melewati Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur melihat 2 (dua) unit Handphone milik Saksi ANWAR yang sedang tidur di Pos Kamling;
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berhenti di depan Pos Kamling kemudian turun dari 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL, kemudian Terdakwa masuk ke dalam Pos Kamling dan melihat saksi korban ANWAR dalam keadaan tidur serta terdapat 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru di samping Saksi korban ANWAR, melihat hal tersebut setelah memastikan keadaan sekitar sepi dan aman terdakwa segera mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru dengan menggunakan tangan Terdakwa. Setelah itu, 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru terdakwa sembunyikan di saku baju bagian depan kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Pos Kamling dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan Nomor Polisi L-5318-EL;
- Bahwa saat Terdakwa mencoba meninggalkan Pos Kamling Terdakwa menabrak mobil yang ditumpangi oleh Saksi EKO KURNIAWAN dan SAKSI ABD. AZIZ SYAMRONI, kemudian Terdakwa diamankan oleh Saksi EKO KURNIAWAN dan SAKSI ABD. AZIZ SYAMRONI serta dilakukan introgasi, kemudian Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru milik Saksi ANWAR yang sedang tertidur di dalam Pos Kamling Jalan Sedayu Gang 10, Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A70 warna biru dan 1 (satu) unit Handphone merek OPPO A95 warna biru milik Saksi ANWAR tanpa ada izin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, menyebabkan Saksi ANWAR mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |