| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 75/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | 1.PT. DUA PUTRA MATAHARI 2.HARSONO SETIOKUSUMO |
2.PT. DUA PUTRA MATAHARI 3.HARSONO SETIOKUSUMO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
| Nomor Perkara | 75/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Sby | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 31 Jul. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan secara sukarela (volunteer) oleh Para Pemohon PKPU serta menyatakan Para Pemohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Para Pemohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Para Pemohon PKPU;
4. Menunjuk dan mengangkat :
Sebagai tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dan juga sebagai tim Kurator apabila Para Pemohon PKPU di nyatakan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Tim Pengurus, untuk memanggil Kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
6. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Para Pemohon PKPU. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
