Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1169/Pdt.G/2025/PN Sby PARAHITA ARDYAKIRANA 1.PT. BANK DANAMON INDONESIA (Persero) Tbk
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3.Hermawan Handojo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1169/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARAHITA ARDYAKIRANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Imam Syafii, SHIPARAHITA ARDYAKIRANA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA (Persero) Tbk
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
3Hermawan Handojo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kota Surabaya I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Tergugat III merupakan pembeli yang tidak beritikad baik;
  5. Menyatakan penetapan nilai limit objek hak tanggungan oleh Tergugat I pada lelang tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  6. Menyatakan pelelangan oleh Tergugat II tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak memilki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menyatakan produk hukum yang timbul karena lelang tanggal 11 Agustus 2022 batal demi hukum
  8. Menyatakan peralihan hak yang timbul akibat produk hukum lelang tanggal 11 Agustus 2022 adalah cacat hukum  dan atau batal demi hukum
  9. Menghukum Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan perolehan Hak dari padanya untuk meyerahkan kembali Sertipikat Hak Milik atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang  terletak di Jalan  Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 8.686.800.000,-  
  11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,-
  12. Menghukum Turut Tergugat  untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek perkara aquo sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  13. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini;
  14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan Sertipikat Hak Milik atas Sebidang Tanah dan Bangunan seluas 513 M2 yang  terletak di Jalan  Progo No. 22 Kelurahan Darmo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya
  15. Menghukum PARA TEGUGAT untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini;
  16. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitt voerbaar biij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  17. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak