Dakwaan |
PRIMAIR:
--------- Bahwa ia Terdakwa FAISOL, S.Pd BIN SUNARKI selaku ketua kelompok masyarakat (Pokmas) “Tlaga Sakti” berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Jambewungu nomor: 470/217430.12.12.4/2017 tanggal 18 April 2017 tentang Pengesahan Pengurus Kelompok Masyarakat “Tlaga Sakti” Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso Tahun 2017, pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, secara melawan hukum merubah serta mengurangi Volume pekerjaan Plengsengan atau Talud Penahan Tanah yang tidak sesuai dengan proposal Bantuan Dana Hibah sumber dana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018 serta tidak menyetorkan kembali sisa dana hibah yang tidak terpakai ke Rekening Kas Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bertentangan dengan Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor: 050/801/105.6/2018 tanggal 24 Oktober 2018, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi.
SUBSIDIAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa FAISOL, S.Pd BIN SUNARKI pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi atau setidak-tidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 dan tahun 2019, bertempat di Desa Jambewungu, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan terdakwa sendiri sekurang-kurangnya sejumlah Rp75.500.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. |