| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TOEMINI, telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 1995 di [tempat meninggal], sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan ini;
- Menyatakan sah menurut hukum peristiwa kematian TOEMINI pada tanggal 21 Juli 1995;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini sebagai dasar untuk melakukan pencatatan dan/atau penyelesaian administrasi kependudukan atas peristiwa kematian TOEMINI pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan dan/atau memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya guna dilakukan penelusuran dan/atau pencatatan peristiwa kematian serta penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
|