| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 07 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
371/Pdt.G/2026/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 09 Mar. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Samuel Panna | | 2 | Robert Sofyan Poa | | 3 | Perto Hendro Pradiptomarazing | | 4 | Pantedian Eta | | 5 | Yunus Latole | | 6 | David S.P Simanjuntak |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | TEGUH MURTIYOSO, SH | Samuel Panna | | 2 | TEGUH MURTIYOSO, SH | Robert Sofyan Poa | | 3 | TEGUH MURTIYOSO, SH | Perto Hendro Pradiptomarazing | | 4 | TEGUH MURTIYOSO, SH | Pantedian Eta | | 5 | TEGUH MURTIYOSO, SH | Yunus Latole | | 6 | TEGUH MURTIYOSO, SH | David S.P Simanjuntak |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Badan Pengurus Pusat Gereja Pantekosta Tabernekel (BPP GPT) | | 2 | Pdt. jontu Mawo Dongalemba |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I diwakili TERGUGAT II yang telah menjadikan Godlief Kawulur sebagai anggota BPP GPT 2025-2030 adalah perbuatan yang melanggar Pasal 17 ayat 1 (b) Anggaran Dasar GPT dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I diwakili TERGUGAT II sebagai Ketum GPT yang telah memulihkan 2 Ex Anggota Majelis Besar menjadi Pendeta (Pdt.) dan juga Anggota Majelis Besar GPT adalah perbuatan yang melanggar mandat Mubes XIV point 6 (c) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I diwakili TERGUGAT II sebagai Ketua Umum GPT yang telah mengganti kebijakan keuangan Sekolah Alkitab Lempinel Gereja Pantekosta Tabernakel sehingga menghilangkan SPP mahasiswa sebagai salah satu sumber pendanaan bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga Pasal 17 ayat (6) dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang tidak mau dirintangi oleh AD/ART GPT merupakan pelanggaran Pasal 17 ayat 1 (e) dan (f) AD GPT Jo. Pasal 10 ayat 1 (b) ART GPT dan Pasal 13 ayat 1 (b) ART GPT; klausul SK Penetapan Ketua Umum GPT dan Janji dan Pakta Integritas Ketua Umum tertanggal 1 Mei 2025 yang keduanya ditantangani oleh TERGUGAT dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II membuat Surat Teguran dengan nomor: 001/KUGPT/XI/2025 kepada 5 (lima) orang anggota Badan Pengurus Pusat (BPP) tertanggal 27 November 2025 dengan menggunakan Kop Surat Ketua Umum, Stempel Ketua Umum, dimana baik Surat Teguran, Kop Surat Ketua Umum dan Stempel Ketua Umum sama sekali tidak ada dasarnya dalam AD/ART GPT dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II menerbitkan Surat Peringatan I kepada PARA PENGGUGAT terkait perbuatannya membuat Surat Keberatan dan Tidak Percaya adalah tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GPT dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT II menghadiri pertemuan dengan pihak Ex AMB yaitu bapak Widjaja Hendra di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 10 Desember 2025 yang menghasilkan Profil GPT yang sangat bertentangan dengan AD/ART GPT dan Mandat Mubes XIV GPT adalah Perbuatan Melawan Hukum. ;
- Menyatakan Surat Keputusan Nomor: 486/BPP-GPT/SK/XII/2025 tentang Penetapan Pemulihan Status Anggota Majelis Besar Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (AMB GPT) Atas Nama Saudara Yakiaro Zai tertanggal 1 Desember 2025 dan; Yakiaro Zai dengan Surat Keputusan Nomor: 487/BPP-GPT/SK/XII/2025 tentang Penetapan Pemulihan Status Anggota Majelis Besar Sinode Gereja Pantekosta Tabernakel (AMB GPT) Atas Nama Saudara Zeth Saleppa tertanggal 1 Desember 2025 adalah Tidak Sah dan mengikat. ;
- Menyatakan Surat Teguran dengan nomor: 001/KUGPT/XI/2025 kepada 5 (lima) orang anggota Badan Pengurus Pusat (BPP) tertanggal 27 November 2025 adalah Tidak Sah dan mengikat. ;
- Menyatakan Surat Peringatan I kepada para PENGGUGAT dengan nomor masing-masing : 013-1/BPP-GPT/ADM/II/2026; 013-2/BPP-GPT/ADM/II/2026; 013-3/BPP-GPT/ADM/II/2026; 013-4/BPP-GPT/ADM/II/2026; 013-5/BPP-GPT/ADM/II/2026 yang masing-masing tertanggal 18 Februari 2026 dan Surat Peringatan I dengan nomor: 014/BPP-GPT/ADM/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026 adalah Tidak Sah dan mengikat. ;
- Menghukum TERGUGAT I untuk mencabut seluruh keputusan organisasi yang bertentangan dengan Mandat Mubes XIV dan AD/ART GPT. ;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk memberhentikan TERGUGAT II dari jabatan Ketua Umum GPT dan tugas Ketua Umum GPT digantikan sementara oleh Ketua I, hingga mendapatkan seorang Ketua Umum GPT pada Musyawarah Besar Luar Biasa, sesuai Pasal 12 ayat 6 ART GPT. ;
- Memerintahkan TERGUGAT I untuk segera menyelenggarakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) untuk mendapatkan Ketua Umum GPT selanjutnya;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara tunai dan seketika kepada Para Penggugat, dengan total kerugian yang dialami oleh para PENGGUGAT adalah Rp. 2.877.204.690,- (Dua Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) ;
- Menghukum PARA TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya hukum verzet atau banding.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam perkara a quo.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |