Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Kesepakatan Bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tertanggal 8 Oktober 2024;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Surabaya, dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada Psebesar Rp.474.400.988 (empat ratus tujuh puluh empat juta empat ratus ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Perhitungan Bunga berdasarkan bunga bank sebesar 6% dengan perincian sebagai berikut :
6% x Rp.474.400.988 = 28.464.059,28 (dua puluh delapan juta empat ratus enam puluh empat ribu lima puluh sembilan dua puluh delapan rupiah);
- Denda keterlambatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp.500.000/hari, dengan rincian :
No.
|
Bulan
|
Hari
|
Jumlah
|
1
|
Desember 2024 - Per tanggal 21
|
11
|
Rp.5.500.000
|
2
|
Januari 2025
|
31
|
Rp.15.500.000
|
3
|
Februari 2025
|
28
|
Rp.14.000.000
|
4
|
Maret 2025
|
31
|
Rp.15.500.000
|
5
|
April 2025
|
30
|
Rp.15.000.000
|
6
|
Mei 2025
|
31
|
Rp.15.500.000
|
7
|
Juni 2025
|
30
|
Rp.15.000.000
|
8
|
Juli 2025 - Per tanggal 11 Juli 2025
|
11
|
Rp.5.500.000
|
TOTAL KESELURUHAN
|
203
|
Rp.101.500.000
|
maka, denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 101.500.000 (seratus satu juta rupiah) per tanggal 11 Juli 2025 dan perhitungan denda senantiasa bertambah selama dengan terlunasinya;
- Kerugian Immateriil, dimana tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tersebut telah mengganggu Cash Flow Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian dan PENGGUGAT juga terganggu baik fisik maupun psikis dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari akibat hak yang tidak dapat dinilai, secara tegas PENGGUGAT menuntut kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sejak adanya Putusan Pengadilan Negeri Surabaya;
Sehingga total kerugian materiil dan immateriil yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.1.104.365.047,28 (satu miliar seratus empat juta tiga ratus enam puluh lima ribu empat puluh tujuh rupiah koma dua puluh delapan sen) senantiasa bertambah bunga dan denda selama dengan terlunasinya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta benda yang merupakan milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berupa:
- Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan milik TERGUGAT I yang berada di Jalan Pangandaran 4 No.12 F, Ancol Barat, Jakarta;
- Tanah dan bangunan setempat yang lebih dikenal sebagai milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang berada di Jalan Kepatihan Industri No. 188 S, Dusun Ngablak, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
- Menyatakan Putusan terhadap Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), sekalipun ada Upaya Hukum berupa Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Perlawanan terhadap Eksekusi (Derde Verzet), maupun Upaya Hukum lainnya; dan
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|