Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Reza Ediputra,S.H NURKAMTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 107/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 3153/M.5.41/Ft.1/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Reza Ediputra,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURKAMTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1RUDI PRASETIYO SHNURKAMTO
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa NURKAMTO selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/236/HK/424.014/2019 Tanggal 17 September Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Bupati : 800/236/HK/424.014/2019 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 800/118/HK/424.013/2023 Tanggal 02 Januari Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa NURKAMTO selaku Pegawai Negeri Sipil Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/236/HK/424.014/2019 Tanggal 17 September Tahun 2019 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Bupati : 800/236/HK/424.014/2019 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan yang telah dilakukan perubahan beberapa kali terakhir dengan Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor : 800/118/HK/424.013/2023 Tanggal 02 Januari Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan dan Pemangku Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan di Kompleks Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, Jl. Raya Raci, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”.

Pihak Dipublikasikan Ya