| Dakwaan |
KESATU :
------------- Bahwa ia Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO pada hari Senin tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan Alfamidi di Jalan KH. Mas Mansyur No.151 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO dimintai tolong oleh saudara UCUP (DPO) untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO lalu menghubungi saudari DINA SAVITRI (DPO) untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025, Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO berangkat dari Blora menuju Surabaya dan setelah tiba di Surabaya, Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO kembali menghubungi saudari DINA SAVITRI (DPO) dan janjian untuk bertemu di depan Alfamidi di Jalan KH. Mas Mansyur No. 151 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya. Setelah sampai di Lokasi Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO bertemu dengan saudari DINA SAVITRI (DPO) dan menyerahkan uang pembelian narkotika jenis shabu sebesar Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah). Beberapa waktu kemudian, saudari DINA SAVITRI (DPO) pergi dan Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO diminta menunggu teman dari saudari DINA SAVITRI (DPO) yang bernama saudara PAK (DPO). Sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian, datang saudara PAK (DPO) menemui Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO lalu menyerahkan sebanyak 1 (poket) narkotika jenis shabu pesanan Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO.
- Bahwa saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO lalu melakukan penangkapan atas diri Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO. Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat Netto 1,503 (satu koma lima nol tiga) gram;n
- Uang tunai sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (1) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI Type 9A No. Ime 864931051115161 warna biru dengan Simcard Smartfreen dengan Nomor 0882-4244-6312.
Selanjutnya Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik pada hari Senin Tanggal 10 November 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10252/NNF/2025 atas nama Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- Nomor : 31920/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,503 gram ;
Kesimpulan :
-
- 31920/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
-
- Nomor : 31920/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 1,483;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman. ----
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------
------------------------------------------------------------- ATAU --------------------------------------------
KEDUA :
------------- Bahwa ia Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO pada hari Senin tanggal 27 Bulan Oktober Tahun 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di depan Alfamidi di Jalan KH. Mas Mansyur No.151 Kelurahan Nyamplungan Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Bahwa berawal saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO yang merupakan anggota Kepolisian, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO terlibat dengan peredaran narkotika, berdasarkan informasi tersebut maka saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO lalu melakukan penangkapan atas diri Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO. Saksi VIKRY NOOR ASSEGAF dan saksi HARLYAN BAYU PRAYOGO lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) poket plastik sedang yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan 1 jenis shabu dengan berat Netto 1,503 (satu koma lima nol tiga) gram;n
- Uang tunai sebesar Rp125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (1) lembar;
- 1 (satu) buah handphone merk REDMI Type 9A No. Ime 864931051115161 warna biru dengan Simcard Smartfreen dengan Nomor 0882-4244-6312.
Selanjutnya Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO. Dimana Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dengan cara membeli dari saudari DINA SAVITRI (DPO) sebanyak 2 (dua) gram dengan harga Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Bahwa narkotika jenis shabu tersebut dibawakan oleh teman saudari DINA SAVITRI (DPO) yang bernama saudara PAK (DPO). Selanjutnya Terdakwa IMAM CHANAFI Bin UNTUNG (Alm) beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik pada hari Senin Tanggal 10 November 2025 berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10252/NNF/2025 atas nama Terdakwa PURNOMO ANDRIYANTO BIN PATMO HANDOYO yang ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. dan FILANTARI CAHYANI, A.Md., selaku pemeriksa menerangkan bahwa:
Barang bukti yang diterima :
- Nomor : 31920/2025/NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 1,503 gram ;
Kesimpulan :
-
- 31920/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sisa barang bukti :
-
- Nomor : 31920/2025/NNF.- : seperti tersebut dalam (I) dikembalikan berat Netto 1,483;
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman. --------------------
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------- |