Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menyatakan sah, berharga, dan memiliki kekuatan hukum semua Perjanjian dan Kesepakatan Kerjasama yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan atas objek sengketa berupa Sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 393 (dahulu SHM No. 2157), tanggal terbit 7-10-1985, gambar situasi no. 6459 tanggal 18-9-1985, luas 520m2 terletak di Jl. Simo Pomahan No. 47 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur terdaftar dan tercatat atas nama Tjahjadi Tanudjaja.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran pengembalian uang pokok investasi milik Pengggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan wanprestasi dengan tidak membayarkan pembagian keuntungan sebesar Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar Pengembalian uang pokok investasi dan pembagian hasil dengan rincian sebagai berikut
a. Kewajiban atas modal pokok investasi Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);
b Pembagian keuntungan selama 24 bulan x Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) = Rp. 480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah)
Dengan total sebesar Rp. 2.480.000.000,- (dua miliar empat ratus delapan puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan penguasaan objek jaminan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat II selaku pemegang Hak Tanggungan, untuk tidak melakukan upaya apapun terkait peralihan hak, baik melalui lelang ataupun dengan cara lain terhadap objek sengketa yang berpotensi mengakibatkan adanya peralihan hak dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dari perkara ini, sebagai pihak yang berhak dan berwenang mengeluarkan SKPT dalam setiap proses peralihan hak (lelang) dan yang menjalankan peralihan hak (setelah lelang), agar menunda proses peralihan hak APAPUN terhadap objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap dan mencatatkan perkara ini kedalam buku tanah atas objek sengketa;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan terhitung sejak putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dauhulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar biij voorraad).
|