Dakwaan |
Pertama :
------- Bahwa terdakwa EVA ROSYTA YULIA TAUFIK BINTI MOH. TAUFIK (Alm) Als. CYNDIA LARASATI SE, ME pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September tahun 2023 atau setidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Foodcourt Delta Plaza Jl. Pemuda Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berawal terdakwa membuka aplikasi tiktok dan Instagram tentang perumahan Masion type Safir di daerah Sedati Sidoarjo lalu pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, terdakwa yang mengaku sebagai karyawan BRI Tower Surabaya bernama CYNDIA LARASATI SE, ME yang merupakan nama samaran berusaha menawarkan kepada saksi MUTIASIH perumahan Masion type Safir di daerah Sedati Sidoarjo dengan uang tanda jadi yang murah dan meyakinkan saksi untuk melihat kondisi perumahan di Masion type safir di Sedati Sidoarjo dengan memberikan nomer wa marketing Sdr. ANGELINA FRANSISCA yang dilihatnya dari media social;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 saksi MUTIASIH bersama saksi YULIANTO DWI PRASETYO melakukan survei lokasi perumahan Grand Mansion Type Safir didaerah Sedati Surabaya dan saksi bertemu dengan sdri.ANGGEL FRANSICA dan saksi MUTIASIH mengatakan akan membeli 2 (dua) unit dan langsung menghubungi terdakwa untuk janjian membayar tanda jadi;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 September, terdakwa janjian bertemu dengan saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI di Food Court di Delta Plaza Surabaya di jalan Pemuda Surabaya untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi 2 (dua) unit perumahan di Masion type Safir, uang tanda jadi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUTIASIH jika Sdr.ANGGEL FRANSISCA tidak datang karena anaknya sakit sehingga saksi MUTIASIH percaya;
- Bahwa Selanjutnya terdakwa berpisah dengan saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI PRASETYO, saat saksi MUTIASIH bersama saksi YULIANTO DWI PRASETYO di parkiran Delta Plaza Surabaya akan menuju ke lokasi perumahan saat akan berangkat saksi MUTIASIH mencoba menelphon nomer terdakwa namun nomer terdakwa sudah diblokir atau tidak aktif namun saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI PRASETYO tetap menuju ke perumahan Grand Mansion Type Safir didaerah Sedati Sidoarjo Sampai disana bertemu dengan Sdri ANGGEL FRANSISCA dan saksi MUTIASIH mengatakan kepada Sdri ANGGEL FRANSISCA sudah melakukan pembayaran tanda jadi pembelian 2 (dua) unit perumahan kepada terdakwa dan selanjutnya Sdr ANGGEL FRANSISCA berusaha untuk menelepon namun nomernya sudah di blokir dan saksi MUTIASIH disuruh menunggu sampai 3 (tiga) jam namun tidak ada kabar dan Sdr. ANGGEL FRANSISCA mengatakan kepada saksi bahwa jika membayar tanda jadi harus ke rekening PT.GM JAYA MANDIRI di rekening BCA Nomer 4643666777 dan langsung kekantor pemasaran bukan di perorangan atau pribadi;
- Bahwa pada Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MUNTIASIH di Mall BG JUNCTION di Jalan Bubutan Surabaya, selanjutnya saksi MUNTIASIH membawa terdakwa ke Kantor Polsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUNTIASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP;-----
Atau
Kedua
------- Bahwa terdakwa EVA ROSYTA YULIA TAUFIK BINTI MOH. TAUFIK (Alm) Als. CYNDIA LARASATI SE, ME pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Warkop Konco Ngopi Bosque Jl. Tambak Jati Kel. Tambak Rejo Kec. Simokerto Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan itu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- bahwa berawal terdakwa membuka aplikasi tiktok dan Instagram tentang perumahan Masion type Safir di daerah Sedati Sidoarjo lalu pada hari Jumat tanggal 01 September 2023, terdakwa yang mengaku sebagai karyawan BRI Tower Surabaya bernama CYNDIA LARASATI SE, ME yang merupakan nama samaran berusaha menawarkan kepada saksi MUTIASIH perumahan Masion type Safir di daerah Sedati Sidoarjo dengan uang tanda jadi yang murah dan meyakinkan saksi untuk melihat kondisi perumahan di Masion type safir di Sedati Sidoarjo dengan memberikan nomer wa marketing Sdr. ANGELINA FRANSISCA yang dilihatnya dari media social;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 saksi MUTIASIH bersama saksi YULIANTO DWI PRASETYO melakukan survei lokasi perumahan Grand Mansion Type Safir didaerah Sedati Surabaya dan saksi bertemu dengan sdri.ANGGEL FRANSICA dan saksi MUTIASIH mengatakan akan membeli 2 (dua) unit dan langsung menghubungi terdakwa untuk janjian membayar tanda jadi;
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 03 September, terdakwa janjian bertemu dengan saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI di Food Court di Delta Plaza Surabaya di jalan Pemuda Surabaya untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi 2 (dua) unit perumahan di Masion type Safir, uang tanda jadi sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa karena terdakwa mengatakan kepada saksi MUTIASIH jika Sdr.ANGGEL FRANSISCA tidak datang karena anaknya sakit sehingga saksi MUTIASIH percaya;
- Bahwa Selanjutnya terdakwa berpisah dengan saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI PRASETYO, saat saksi MUTIASIH bersama saksi YULIANTO DWI PRASETYO di parkiran Delta Plaza Surabaya akan menuju ke lokasi perumahan saat akan berangkat saksi MUTIASIH mencoba menelphon nomer terdakwa namun nomer terdakwa sudah diblokir atau tidak aktif namun saksi MUTIASIH dan saksi YULIANTO DWI PRASETYO tetap menuju ke perumahan Grand Mansion Type Safir didaerah Sedati Sidoarjo Sampai disana bertemu dengan Sdri ANGGEL FRANSISCA dan saksi MUTIASIH mengatakan kepada Sdri ANGGEL FRANSISCA sudah melakukan pembayaran tanda jadi pembelian 2 (dua) unit perumahan kepada terdakwa dan selanjutnya Sdr ANGGEL FRANSISCA berusaha untuk menelepon namun nomernya sudah di blokir dan saksi MUTIASIH disuruh menunggu sampai 3 (tiga) jam namun tidak ada kabar dan Sdr. ANGGEL FRANSISCA mengatakan kepada saksi bahwa jika membayar tanda jadi harus ke rekening PT.GM JAYA MANDIRI di rekening BCA Nomer 4643666777 dan langsung kekantor pemasaran bukan di perorangan atau pribadi;
- Bahwa pada Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib, terdakwa diamankan oleh saksi MUNTIASIH di Mall BG JUNCTION di Jalan Bubutan Surabaya, selanjutnya saksi MUNTIASIH membawa terdakwa ke Kantor Polsek Genteng Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MUNTIASIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
----- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP;-- |