Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
710/Pdt.G/2025/PN Sby Riany Alim, Drg 1.Mariani Christine
2.David Tran
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 710/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Minggu, 15 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riany Alim, Drg
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADITYA WICAKSANA PAMUNGKAS SHRiany Alim, Drg
Tergugat
NoNama
1Mariani Christine
2David Tran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PPAT Prof. Dr. Lanny Kusumawati,Dra.,SH.,M.Hum
2Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan CACAT HUKUM Akta Jual Beli No. 126/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya.-------------------
  3. Menyatakan CACAT HUKUM Akta Jual Beli No. 114/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya.-------------------
  4. Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Akta Jual Beli No. 126/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya..---------------------------------------
  5. Menyatakan Batal, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat atas Akta Jual Beli No. 114/2013 yang dibuat oleh PPAT Prof.Dr.Lanny Kusumawati, Dra., SH.,M.Hum. di Kota Surabaya..---------------------------------------
  6. Memerintahkan untuk Para Tergugat untuk tidak mengalihkan Objek Gugatan aquo Penggugat kepada Pihak Ketiga;--------------------------------------------------------
  7. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 4211 Kelurahan Pacar Kembang kepada Penggugat.---------------------------------------------
  8. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan Sertifikat Hak Milik No.166/K/ kelurahan Pacar Kembang kepada Penggugat.----------------------------------------------
  9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I, dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini.-------------------------
  10. Menyatakan putusan ini dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbarr bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum Para Tergugat Membayar kerugian Immateriil Penggugat Sebesar Rp.4.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).-----------------------------------------------------
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp 3.000.000 (Tiga juta rupiah) Per hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai putusan dilaksanakan.-------------------------------
  13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.-----------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak