| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Anjuran Mediator Nomor: 500.15.15/3618/436.7.7/2026, Tertanggal 7 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi Anjuran Mediator tersebut berupa:
- Uang Ganti Rugi perjanjian kerja mulai bulan Februari 2026 sampai Mei 2026 dengan rincian sebagai berikut :
4 X Rp.4.962.000 = Rp. 19.848.000,-
- Uang kompensasi dengan rincian sebagai berikut:
Rp. 4.962.000 X 2/12 = Rp. 827.000,-
- ?Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) per hari keterlambatan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|