| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan nama PEMOHON dengan ejaan
- JATIMAH sebagaimana tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan N.I.K. 3578287006590011 milik PEMOHON, Kartu Keluarga (KK) No. 3578281707190002 milik PEMOHON, dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3578-LT-20022026-0008 milik PEMOHON;
- YATMINAH sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Nikah No. 141/35/VIII/1983 milik PEMOHON;
Sebenarnya adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan selanjutnya adalah JATIMAH;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.
|