| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1422/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Jumat, 12 Des. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Andri Cahyanto | Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Ibu Uswatun Hasanah | | 2 | Bapak Mudjianto |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Kantor Kelurahan Medokan Ayu | | 2 | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surabaya | | 3 | Notaris/PPAT Ariyani, SH | | 4 | Notaris/PPAT Nenden Mulyani, SH., M.kn |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah dan Mempunyai Kekuataan Hukum SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur, dengan batas-batas nya Adalah :
- Batas Sebelah Timur : Milik Ibu Rizka
- Batas Sebelah Barat : Milik Bapak Wawid
- Batas Sebelah Utara : Jalan
- Batas Sebelah Selatan : Milik Bapak Nirwan
- Menyatakan Tidak Mempuyai Kekuatan Hukum Surat keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/674/436.9.3.6/2017 tanggal 22 Mei 2017 Kohir/C 100, Persil 100, Klas D-II Luas 100 M2 serta Kutipan Register Letter C Nomor : 593/674/436.9.3.6/2017 tanggal 5 Juni 2017, atas objek tanah nomor Kohir/C 100.Persil 100. Klas D-II Luas 100 M2 milik Tergugat I dengan bangunan di Jl.Medokan Ayu Gang X A Nomor 126 Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya .
- Menyatakan Tidak Mempuyai Kekuatan Hukum Surat keterangan Riwayat Tanah Nomor : 593/038/436.10.82/2015 tanggal 14 Juli 2014 Kohir/C 100, Persil 100, Klas D-II Luas 100 M2 serta Kutipan Register Letter C Nomor : 593/1038/436.10.82/2014 tanggal 10 November 2015, atas objek tanah nomor Kohir/C 100.Persil 100. Klas D-II Luas 100 M2 milik Tergugat II dengan bangunan di Jl.Medokan Ayu Gang X A Nomor 126 A Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya
- Menyatakan bahwa Tegugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum..
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum..
- Menyatakan bahwa bangunan milik Tergugat I seluas 35 M2 (Tiga Puluh Lima) Meter Persegi telah masuk di SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur.
- Menyatakan bahwa bangunan milik Tergugat II seluas 30 M2 (Tiga Puluh) Meter Persegi telah masuk di SHM milik Penggugat dengan Nomor 1346 dengan luas 400 M2, NIB : 01709 yang terletak di Kelurahan Medokan Ayu Kecamatan Rungkut Kota Surabaya Jawa Timur.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah ) dan Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian immaterial sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I dan Tergugat II melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan bahwa Tergugat I membongkar bangunan dan mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
- Menyatakan bahwa Tergugat II membongkar bangunan dan mengembalikan tanah dan jalan sebagaimana fungsinya semula yaitu sebagai jalan.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
- Menghukum Kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |