Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2677/Pid.B/2025/PN Sby ANGGRAINI SH NURCHOLIS bin MARSAID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2677/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6489/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGRAINI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURCHOLIS bin MARSAID[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM – 6921 /Eoh.2 / 11/ 2025

 

  1. Identitas terdakwa :

Nama lengkap                   : NURCHOLIS Bin MARSAID

Tempat lahir                      : Surabaya

Umur/ tanggal lahir           : 46 Tahun / 03 Juni 1979

Jenis kelamin                     : Laki-laki

Kebangsaan                       : Indonesia                 

Tempat tinggal                  : Jl. Kapas Baru 6 / 57 RT 012 RW 007 Kel. Kapasmadya Baru Kec.

                                            Tambak Sari Surabaya

A  g  a  m  a                       : Islam

Pekerjaan                           : Kuli Bangunan     

Pendidikan                                    : SD

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2025
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 06 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2025
  • Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 11 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 30 Nopember 2025
  • Perpanjangan Ketua PN : Rutan, sejak tanggal 01 Desember 2025 sampai dengan tanggal 30 Desember 2025 

                                                    

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa NURCHOLIS Bin MARSAID pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu itu dalam bulan September di tahun 2025, bertempat di Jl. Kapas Baru 6 / 57 RT 012 RW 007 Kel. Kapasmadya Baru Kec. Tambak Sari Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa telah menerima gadai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat, warna Coklat No.Pol: L-5152-ACI, Tahun 2024, Noka: JMG116RK164888, Nosin: JMGIE-1164998 beserta STNKnya atas nama NABILAH Alamat kapas Baru 8/47 Kota Surabaya namun tidak dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dari saksi DIDIT SETYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara lain)  yang ternyata sepeda motor tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh saksi DIDIT SETYAWAN (terdakwa dalam berkas perkara lain).

 

------ Bahwa terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah), awalnya saat itu saksi DIDIT SETYAWAN berjanji paling lama 7 hari sepeda motor tersebut akan diambil, namun hingga 7 (tujuh) hari sepeda motor tersebut tidak diambil oleh saksi DIDIT SETYAWAN dan saat terdakwa menerima gadai sepeda motor tersebut antara terdakwa dengan DIDIT SETYAWAN sudah ada kesepakatan yaitu hasil gadai dipotong Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga DIDIT SETYAWAN saat itu menerima Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu ribu rupiah), rupiah), sedangkan saat mengembalikan uang, DIDIT SETYAWAN mengembalikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

 

------ Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Streat, warna Coklat No.Pol: L-5152-ACI, Tahun 2024, Noka: JMG116RK164888, Nosin: JMGIE-1164998 tersebut adalah barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh saksi DIDIT SETYAWAN dimana saksi DIDIT SETYAWAN telah meminjam sepeda motor tersebut kepada saksi FITRIAH ROHMAWATI pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.30 WIB di area parkir sepeda motor Mall  DTC Wonokromo Jl. Jagir Wonokromo Kel. Jagir Kec. Wonokromo Surabaya  dengan alasan untuk digunakan pergi kerumah temannya dan saksi  DIDIT SETYAWAN berjanji akan menjemput saksi FITRIAH ROHMAWATI saat pulang kerja. Namun tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi FITRIAH ROHMAWATI, sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh saksi DIDIT SETYAWAN kepada terdakwa.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FITRIAH ROHMAWATI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).          

 

 . 

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP

 

 

                                          Surabaya, 26 Nopember 2025

                                         JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                       

 

                                                     ANGGRAINI, SH

                            JAKSA MADYA NIP. 19690820 198903 2 001

Pihak Dipublikasikan Ya