Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Memberikan ijin untuk memperbaiki biodata PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran yang tertcatat dengan nama SIOE LWAN anak perempuan lahir di luar nikah dari OEI, SING NIO yang seharusnya tertulis THIO, SING NIO Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 3517/1966 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tjatatan Sipil Surabaya seharusnya yang benar tertulis dengan SIOE LWAN Anak Perempuan dari Ayah KWA, MULYONO dan Ibu SRI POERWANTI sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Milik Orang Tua Pemohon ;
- Memerintahkan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan pencatatan pinggir atas perbaikan biodata PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON No. 3517/1966 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Tjatatan Sipil Surabaya tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.
|