| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2670/Pid.B/2025/PN Sby | HASANUDIN TANDILOLO, SH | 1.WAHYU AGUNG PRASETYA BIN MARZUKI 2.TEGUH RACHMAN HIDAYAT BIN ASHAR SUGIYONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 2670/Pid.B/2025/PN Sby | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6396/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM – 6819 /Eoh.2 / 11 / 2025
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 27 tahun / 27 Mei 1998 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kalikepiting Jaya 5 / 70 Surabaya / Jl. Kalibokor 2 / 50 A Kec. Gubeng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SD
Tempat lahir : Surabaya Umur/ tanggal lahir : 42 tahun / 08 Pebruari 1983 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Kalibokor 2 / 50 A Kec. Gubeng Kota Surabaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMP
-------- Bahwa terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September di tahun 2025 bertempat di Jl. Pucang Arjo Timur No. 28 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handpohone merk Samsung A32 warna putih no IMEI 1 352160553909215 dengan nomor ponsel 08563072686 milik saksi TATIK SUGIARTI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-3586-AE, dimana terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI sebagai joki dan terdakwa terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) yang membonceng, saat melewati Jl. Pucang Arjo Timur No. 28 Surabaya dekat jualan soto ayam melihat saksi TUTIK SUGIARTI sedang duduk di kursi dan kemudian terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI sebagai joki mendekati saksi TUTIK SUGIARTI kemudian merampas handphone yang dipegang saksi TUTIK SUGIARTI dengan menggunakan tangan kiri dan berhasil mengambilnya.
------ Bahwa pada saat itu saksi TUTIK SUGIARTI berteriak maling-maling sedangkan terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) berhasil kabur. Namun saat akan keluar gang, sepeda motor yang mereka terdakwa kendarai terjatuh sehingga mereka terdakwa ditangkap oleh massa.
------ Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa mengambil 1 (satu) unit handpohone merk Samsung A32 warna putih no IMEI 1 352160553909215 dengan nomor ponsel 08563072686 milik saksi TATIK SUGIARTI adalah untuk dimiliki yang rencananya akan mereka jual.
------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm), saksi TATIK SUGIARTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 KUHP.
Surabaya, 26 Nopember 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
HASANUDDIN TANDILOLO, SH JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
