Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2670/Pid.B/2025/PN Sby HASANUDIN TANDILOLO, SH 1.WAHYU AGUNG PRASETYA BIN MARZUKI
2.TEGUH RACHMAN HIDAYAT BIN ASHAR SUGIYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2670/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6396/M.5.10.3/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASANUDIN TANDILOLO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU AGUNG PRASETYA BIN MARZUKI[Penahanan]
2TEGUH RACHMAN HIDAYAT BIN ASHAR SUGIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

                                                  No.Reg.Perkara : PDM –  6819 /Eoh.2 / 11 / 2025

 

  1. Identitas terdakwa :
  1. Nama lengkap                   : WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 27 tahun / 27 Mei 1998

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Kalikepiting Jaya 5 / 70 Surabaya / Jl. Kalibokor 2 / 50 A Kec.

                                      Gubeng Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Tidak Bekerja    

Pendidikan                  : SD

 

  1. Nama lengkap                   : TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm)     

Tempat lahir                : Surabaya      

Umur/ tanggal lahir     : 42 tahun / 08 Pebruari 1983

Jenis kelamin               : Laki-laki

Kebangsaan                 : Indonesia                 

Tempat tinggal            : Jl. Kalibokor 2 / 50 A Kec. Gubeng Kota Surabaya     

A  g  a  m  a                 : Islam

Pekerjaan                     : Swasta    

Pendidikan                  : SMP

 

 

  1. Penahanan :
  • Penyidik          : Rutan sejak tanggal 07 September 2025 sampai dengan tanggal 26 September 2025                             
  • Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 27 September 2025 sampai dengan tanggal  05 Nopember 2025
    • Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 05 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2025
    • Perpanjangan Ketua PN : Rutan sejak tanggal 25 Nopember 2025 sampai dengan tanggal 24 Desember 2025

 

  1. D a k w a a n :

 

-------- Bahwa terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) pada hari Sabtu tanggal 06 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September di tahun 2025 bertempat di Jl. Pucang Arjo Timur No. 28 Surabaya atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit handpohone merk Samsung A32 warna putih no IMEI 1 352160553909215 dengan nomor ponsel 08563072686 milik saksi TATIK SUGIARTI tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemilik yang dilakukan dengan cara awalnya mereka terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol L-3586-AE, dimana terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI sebagai joki dan terdakwa terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) yang membonceng, saat melewati Jl. Pucang Arjo Timur No. 28 Surabaya dekat jualan soto ayam melihat saksi TUTIK SUGIARTI sedang duduk di kursi dan kemudian terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI sebagai joki mendekati saksi TUTIK SUGIARTI kemudian merampas handphone yang dipegang saksi TUTIK SUGIARTI dengan menggunakan tangan kiri dan berhasil mengambilnya.

 

------ Bahwa pada saat itu saksi TUTIK SUGIARTI berteriak maling-maling sedangkan terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm) berhasil kabur. Namun saat akan keluar gang, sepeda motor yang mereka terdakwa kendarai terjatuh sehingga mereka terdakwa ditangkap oleh massa.     

 

------ Bahwa maksud dan tujuan mereka terdakwa mengambil 1 (satu) unit handpohone merk Samsung A32 warna putih no IMEI 1 352160553909215 dengan nomor ponsel 08563072686 milik saksi TATIK SUGIARTI adalah untuk dimiliki yang rencananya akan mereka jual.

 

------ Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. WAHYU AGUNG PRASETYA Bin MARZUKI dan terdakwa II. TEGUH RACHMAN HIDAYAT Bin ASHAR SUGIYONO (Alm),  saksi TATIK SUGIARTI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).                               

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 KUHP.

 

                                               Surabaya, 26 Nopember 2025     

                                               JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                                                                  

 

                                         HASANUDDIN TANDILOLO, SH

                             JAKSA MADYA NIP. 19701027199603 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya