| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 516/Pid.B/2026/PN Sby | ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. | AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 516/Pid.B/2026/PN Sby | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1627/M.5.43/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU --------- Bahwa ia Terdakwa AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kamar Kos lantai 3 yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU nomor 1 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------- ATAU --------------------------------- KEDUA --------- Bahwa ia Terdakwa AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kamar Kos lantai 3 yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ---------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
