Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
516/Pid.B/2026/PN Sby ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H. AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 516/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1627/M.5.43/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANGELO EMANUEL FLAVIO SEAC, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kamar Kos lantai 3 yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa berada di kamar kosnya yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya melihat kamar kos milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE kosong dan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE yang berada di dalam kamar kos tersebut dengan cara mula – mula Terdakwa membuka cendela kamar kos tersebut, kemudian Terdakwa masuk melalui jendela. Setelah berada didalam kamar kos tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) unit Tablet Redmi Pad SE tahun 2024 warna Grapehite Gray milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE yang ditingal diatas kasur di dalam kamar tersebut. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Tablet Redmi Pad SE tahun 2024 warna Grapehite Gray dan membawanya keluar dan kembali ke kamar kos Terdakwa
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Tablet Redmi Pad SE tahun 2024 warna Grapehite Gray tersebut Terdakwa mejualnya dengan cara diiklankan di media sosial FACEBOOK seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bertemu dengan pembeli barang tersebut di Jl. Demak Surabaya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU nomor 1 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--------------------------------- ATAU ---------------------------------

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa AMIR SULTAN BIN (ALM) SALEH pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2025, bertempat di Kamar Kos lantai 3 yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan  mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB ketika Terdakwa berada di kamar kosnya yang beralamat di Jl. Tembok Lor Gg. 04 No. 16 Kalimir Surabaya melihat kamar kos milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE kosong dan muncullah niat Terdakwa untuk mengambil barang milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE yang berada di dalam kamar kos tersebut.
  • Bahwa Terdakwa masuk ke dalam kamar kos milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE dan mengambil 1 (satu) unit Tablet Redmi Pad SE tahun 2024 warna Grapehite Gray milik Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE yang berada diatas kasur. Kemudian membawanya keluar dan kembali ke kamar kos Terdakwa
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Tablet Redmi Pad SE tahun 2024 warna Grapehite Gray tersebut Terdakwa mejualnya dengan cara diiklankan di media sosial FACEBOOK seharga Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa bertemu dengan pembeli barang tersebut di Jl. Demak Surabaya
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, dalam hal ini Saksi KHAFIA JUNIAR AL KHADAFIE mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya