Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1466/Pid.Sus/2025/PN Sby DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H. ANDIKA EKA PRASETYO Alias ANDIK Bin SOEDARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1466/Pid.Sus/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3401/M.5.43/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIAH RATRI HAPSARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA EKA PRASETYO Alias ANDIK Bin SOEDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO pada hari Minggu  tanggal 06 April 2025 sekira jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di daerah Jl Prapen Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Berawal pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 terdakwa berkomunikasi dengan menggunakan 1(satu) unit handphone OPPO miliknya melalui chat instagram dengan akun Arek-Arek Koncian kemudian terdakwa memesan narkotika jenis ganja dengan harga Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan cara mentransfer dari rekening BCA nomor 429223666 milik Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambilnya dengan cara mengambil ranjauan di daerah Prapen Kota Surabaya, setelah mengambil pesanan terdakwa dimana terdakwa mendapatkan 18 (delapan belas) poket narkotika jenis ganja, kemudian Terdakwa kembali ke tempat tinggal terdakwa dan menyimpan narkotika jenis ganja tersebut untuk terdakwa jual kembali.
    • Selanjutnya dari 18 (delapan belas) poket narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 3 (tiga) poket telah berhasil terdakwa jual kepada Sdr. Samad (DPO), Ndoweh (DPO) dan Cengop (DPO) dengan harga masing-masing Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poketnya.sedangkan sebanyak 7(tujuh) poket sempat terdakwa gunakan sendiri.
    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di rumah Jl Siwalankerto Tengah No 12-E Rt 01 Rw 02 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Yogy Indra Yudistira yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) paket klip plastic yang berisi daun, biji berupa narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 2,383, ±2,208, ±2,102, ±2,082, ±2,028, ±2,004, ±1,964, ±1,692 gram dengan total keseluruhan ± 16,463 gram, 1(satu) bendel klip plastic yang berada di dalam kamar terdakwa, dan 1(satu) unit handphone merk OPPO yang berada ditangan kanan Terdakwa Andika Eka Prasetyo alias Andik Bin Soedarto, barang-barang tersebut keseluruhan diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03455/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
  • 09436/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,383 gram;
  • 09437/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,208 gram;
  • 09438/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,102 gram;
  • 09439/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,082 gram;
  • 09440/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,028 gram;
  • 09441/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,004 gram;
  • 09442/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,964 gram;
  • 09443/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,692 gram;

telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:

  • 09436/2025/NNF,- 09443/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.

Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa ia terdakwa ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO pada hari Jumat  tanggal 11 April 2025 sekira jam 19.300 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Siwalankerto Tengah No 12-E Rt 01, Rw 02 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atau pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

    • Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira jam 19.30 wib bertempat di rumah Jl Siwalankerto Tengah No 12-E Rt 01 Rw 02 Kelurahan Siwalankerto Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya, atas informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Edo Ranto Perkasa dan Saksi Yogy Indra Yudistira yang merupakan anggota kepolisian dilanjutkan dengan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8(delapan) paket klip plastic yang berisi daun, biji berupa narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing ± 2,383, ±2,208, ±2,102, ±2,082, ±2,028, ±2,004, ±1,964, ±1,692 gram dengan total keseluruhan ± 16,463 gram, 1(satu) bendel klip plastic yang berada di dalam kamar terdakwa, dan 1(satu) unit handphone merk OPPO yang berada ditangan kanan Terdakwa Andika Eka Prasetyo alias Andik Bin Soedarto, barang-barang tersebut keseluruhan diakui milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya diamankan ke Polrestabes Surabaya.
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 03455/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, barang bukti atas nama Terdakwa ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO yang diterima berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor bukti :
    • 09436/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,383 gram;
    • 09437/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,208 gram;
    • 09438/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,102 gram;
    • 09439/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,082 gram;
    • 09440/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,028 gram;
    • 09441/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 2,004 gram;
    • 09442/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,964 gram;
    • 09443/2025/NNF,-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan daun, batang dan biji dengan berat netto ± 1,692 gram;
    • telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas nama ANDIKA EKA PRASETYO ALIAS ANDIK BIN SOEDARTO oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI,S.Farm, Apt dan FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan bahwa barang bukti nomor:
    • 09436/2025/NNF,- 09443/2025/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar Ganja, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009.
    • Kemudian dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat, diikat dengan benang pengikat warna putih dan dilak serta disegel bertuliskan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut adalah tanpa seijin pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak berprofesi dibidang Kedokteran maupun Kefarmasian dan tidak digunakan untuk penelitian atau ilmu pengetahuan.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya