Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU yaitu PT SUMBER PANGAN SLAMET berkedudukan sekarang di Jalan Panglima Sudirman No.175 Desa Klitik, Kecamatan wonosari, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur (dahulu di Jalan Darmo Hill A-39 Kel. Dukuh Pakis Kota Surabaya) dalam Keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Menunjuk dan mengangkat:
- Shinta Angeliqa Dailapasa, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-32 AH.04.03-2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang berkantor di The Plaza Office Tower Lt. 7, Jl. MH Thamrin, Kav. 28-30 Jakarta Pusat 10350;
- Christopher L. P. Simanjuntak, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-283 AH.04.05-2022 tertanggal 21 September 2022 yang berkantor di Pusat Niaga Dutamas Fatmawati Blok A1 No. 14-16 R. 206, Jl. R. S. Fatmawati Raya No. 29 Cipete Utara, Kebayoran Baru. Jakarta Selatan; dan
- Lundu Parningotan Hutabarat, S.H., Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-98 AH.04.05-2022 tertanggal 29 Maret 2022 yang berkantor di Jl. Kayu Putih No. 19 RT 04/RW 01 Pondok Cabe Udik, Pamulang Tangerang Selatan 15418.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
PT Sumber Pangan Slamet;
- Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
|