| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
1264/Pdt.G/2025/PN Sby |
| Tanggal Surat |
Senin, 10 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | SRI WIBIWANI TANOJO | | 2 | SUSANNA TANOJO | | 3 | RATNA DEWI TANOJO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | YAFET KURNIAWAN, SH., MHum | SRI WIBIWANI TANOJO | | 2 | YAFET KURNIAWAN, SH., MHum | SUSANNA TANOJO | | 3 | YAFET KURNIAWAN, SH., MHum | RATNA DEWI TANOJO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KUSUMOATMODJO TANOYO |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA II | | 2 | KEPALA BALAI HARTA PENINGGALAN (BHP) SURABAYA |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Para Penggugat;
- Menetapkan ahli waris dari Alm. DEWANTO TANOJO dahulu bernama TAN TAT WAN yang telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 07 April 2018 dan Almh. LINAWATI DEWI PUTRI dahulu bernama LIEM HA ENG yang telah meninggal dunia pada tanggal 08 Desember 2024 adalah:
- SRI WIBIWANI TANOJO (Penggugat I);
- KUSUMOATMODJO TANOYO (Tergugat);
- SUSANNA TANOJO (Penggugat II);
- RATNA DEWI TANOJO (Penggugat III);
- Menyatakan tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Jl. Manyar Kertoarjo No. 27 A, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB. 12.39.000006180.0, seluas 200 M2, atas nama Pemegang Hak: LINAWATI DEWI PUTRI, adalah harta warisan Para Penggugat dan Tergugat yang belum dibagi waris;
- Menetapkan bagian Para Penggugat dan bagian Tergugat atas harta warisan peninggalan Almh. LINAWATI DEWI PUTRI dahulu bernama LIEM HA ENG tersebut dengan hak bagian yang sama rata;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB. 12.39.000006180.0, seluas 200 M2, untuk dialihkan haknya dari nama Pemegang Hak: LINAWATI DEWI PUTRI, menjadi nama Pemegang Hak: Para Ahli Warisnya yakni Para Penggugat dan Tergugat, serta memerintahkan kepada Turut Tergugat I (Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II) untuk menerima pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut atas dasar pewarisan yang diajukan oleh Para Penggugat;
- Memberi ijin dan kuasa kepada Para Penggugat untuk menjual harta warisan tersebut dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menitipkan uang hasil penjualan yang menjadi hak bagian Tergugat kepada Kepala Balai Harta Peninggalan Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II (Kepala Balai Harta Peninggalan [BHP] Surabaya) untuk mewakili Tergugat untuk menandatangani Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat akta Tanah (PPAT) apabila Tergugat tidak hadir saat penjualan objek sengketa;
- Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mendaftarkan peralihan hak atas tanah tersebut yang didasarkan atas jual beli objek tersebut ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya/Turut Tergugat I;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Memerintahkan agar Putusan Pengadilan ini untuk dijalankan terlebih dahulu meskipun adanya banding, Kasasi maupun perlawanan (Uitvoerbarr bij voorrad);
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |