Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1317/Pdt.P/2025/PN Sby LIWAUL ISLAMIYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1317/Pdt.P/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIWAUL ISLAMIYAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON.
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk mengurus Perbaikan Nama Orangtua Laki-laki/Ayah Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran milik PEMOHON No. 4939/Msl/2004  yang telah dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipi Kab. Sampang tertanggal  11 Mei 2004 yang tertulis MOH. NAWALI yang seharusnya benar tertulis nama ACH. NAWALI sebagaimana yang tercantum dalam Kutipan Buku Nikah Orangtua Pemohon No. 353/15/XI/92 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Camplong, Kab Sampang;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya untuk melakukan perbaikan nama Orangtua Laki-laki/Ayah PEMOHON pada Akta Kelahiran PEMOHON No. 4939/Msl/2004 yang telah dikeluarkan Oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sampang; dan
  4. Membebankan biaya permohonan kepada PEMOHON.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak