Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby 1.ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
2.PUTU EKA WISNIATI, S.H.
FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 176/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7190/M.5.43/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROBIATUL ADAWIYAH, S.H., M.H.
2PUTU EKA WISNIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG PERAK

Jl. Kemayoran Baru No.1, Krembangan Selatan, Kec. Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60175

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

                                                                                                                                                           

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perk.: PDS-06/Tg.Perak/10/2025  

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

            Nama lengkap            : FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN

            Tempat lahir               : Jakarta

            Umur / Tgl. Lahir       :  44 tahun / 28 Februari 1981

            Jenis kelamin             :  Laki-laki

            Kewarganegaraan      :  Indonesia

            Tempat tinggal           :  Jl. Danau Maninjau Tengah II B3 F4, 012/009 Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang

            Agama                      :  Islam

            Pekerjaan                   : Mantan Kepala PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya

            Pendidikan                 :  S-1 (Perikanan)

            NIK                           :  3173052802810002

            No.Telphone              :  081334568068

 

  1. PENAHANAN:
  •  

Penyidik

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 19 Juni 2025 sampai dengan 08 Juli 2025

  •  

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 09 Juli 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025

  •  

Perpanjangan Penahanan I (Pertama) Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 18 Agustus 2025 sampai dengan 16 September 2025

  •  

Perpanjangan Penahanan II (Kedua ) Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 17 September 2025 sampai dengan 16 Oktober 2025

  •  

Penuntut Umum

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan 02 November 2025

  •  

Perpanjangan Penahanan I (Pertama) Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya

:

Jenis Rutan di Cabang Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak tanggal 03 November 2025 sampai dengan 02 Desember 2025

 

  1. DAKWAAN  :

 

PRIMAIR

 

-------- Bahwa ia Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT Perikanan Indonesia yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: SK-0025/Dir.A/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Mutasi Karyawan PT Perikanan Indonesia baik secara sendiri ataupun bersama-sama dengan saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Direktur Utama PT Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia yang diangkat berdasarkan Akta Notaris Nomor : 18 Tanggal 13 Desember 2017 yang dibuat di hadapatan Notaris Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn. di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0056551-AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 13 Desember 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 05 tanggal 07 November 2022 yang dibuat di hadapan Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn., Notaris di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0080508.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 November 2022, pada tanggal 13 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan November 2023 sampai dengan bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya Jalan Nilam Barat No. 16, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya atau setidaknya disuatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan

Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia bersama-sama Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia telah merekayasa pembelian dan penjualan ikan dengan membuat dan menandatangani purchase order nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dan nomor: 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, serta Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) terhadap PT. Nusa Niaga Nusantara dan PT. Utama Dwi Karsa sebagai pembeli fiktif, membuat rincian ikan masuk fiktif, membuat dokumen penjualan ikan fiktif berupa nota penjualan, faktur penjualan ikan dan Commercial Invoice, tidak melakukan survey ketersediaan ikan di PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, melakukan penginputan pembelian dan penjualan ikan dalam sistem “ACCURATE” seolah-olah ikan sudah diterima oleh PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya dan telah dijual kepada PT. Nusa Niaga Nusantara dan PT. Utama Dwi Karsa;
  2. Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia membuat Commercial Invoice dan Tally Stuffing fiktif sebagai dasar Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia melakukan penginputan data ketersediaan ikan pada sistem "ACCURATE" untuk mengajukan pembayaran pembelian ikan kepada Kantor Pusat PT. Perikanan Indonesia, membuat Purchase Order fiktif atas nama PT. Nusa Niaga Nusantara dan PT. Utama Dwi Karsa, memberikan bukti pembayaran fiktif atas nama PT. Nusa Niaga Nusantara dan PT. Utama Dwi Karsa serta tidak melakukan pengiriman ikan kepada PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya;

Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan :

  1. Penjelasan Umum butir IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
  2. Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara;
  3. Pasal 3 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara;
  4. Keputusan Bersama Direksi dan Dewan Pengawas Perum Perikanan Indonesia Nomor: KEP-364 /Perindo/DIR.A/XII/2018 Nomor: KEP-027/DP/XII/2018 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code Of Corporate Governance) Perum Perikanan Indonesia;
  5. Peraturan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: PER-006/PERINDO/Dir.A/II/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Perum Perikanan Indonesia;
  6. Peraturan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: PER-007/PERINDO/Dir.A/II/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Perdagangan Perum Perikanan Indonesia.

memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp3.072.756.000,00 (tiga miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah), yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu sebesar Rp3.072.756.000,00 (tiga miliar tujuh puluh dua juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perdagangan dan Pengolahan Hasil Perikanan PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya Tahun 2023 S.D. 2024 tanggal 19 Agustus 2025 yang  dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT. Perikanan Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas, (selanjutnya disebut “PT Perindo”) merupakan anak perusahaan dari Induk Holding BUMN Pangan PT. Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang bisnis perikanan dan pengusahaan di kepelabuhanan perikanan yang berkedudukan di Jakarta, yang awalnya didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 6 tanggal 5 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Dr. Isyana Wisnuwardhani Sadjarwo, S.H, Notaris di Jakarta sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perikanan Indonesia dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0048836.AH.01.01 Tahun 2021 tanggal 5 Agustus 2021, sebagaimana telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0134186.AH.01.11.Tahun2021 tanggal 5 Agustus 2021, kemudian dirubah status Perusahaan Perseroan (Persero) menjadi Perseroan Terbatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Rajawali Nusantara Indonesia;
  • Bahwa PT. Perindo memiliki beberapa kantor cabang dan unit yang tersebar di berbagai lokasi di Indonesia yang salah satunya adalah PT. Perikanan Indonesia Unit Surabaya berdasarkan Peraturan


    Direksi PT. Perikanan Indonesia Nomor : PER-0002/PERINDO/Dir.A/X/2022 Tentang Wilayah Kantor dan Kegiatan Usaha di lingkungan PT. Perikanan Indonesia yang berkedudukan di Jalan Nilam Barat No. 16 Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya  (selanjutnya disebut “PT Perindo Unit Surabaya”);
  • Bahwa struktur organisasi PT. Perindo Unit Surabaya tahun 2023 sampai dengan 2024, sebagai berikut:

Kepala Unit

:

Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN

Staff Pendukung

:

NIA AGUSTINA

FIRMANSYAH

JOKO SANTOSO

Staff Fish Procesing

Trading

:

Staff Cold Storage:

  1. BIMA SETYA
  2. MUHAMMAD IRSADUL IBAD
  3. AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI
  4. BAMBANG DWI

Staff Docking :

  1. EKO PRAYITNO
  2. MARTONO
  3. BUDI TOTOK
  4. ZULKIFLI
  5. WAWAN PURWANTO
  6. MOCHAMAD FAHRI

Staff Penjualan

:

AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI

 

  • Bahwa PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha Industri Pengolahan dan Pengawetan Lainnya untuk Ikan dengan struktur organisasi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 sebagai berikut :
  1. Direktur Utama            :    PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO;
  2. Direktur Keuangan       :    AGA MUFTI P.;
  3. Komisaris                    :    DEVI PARAVITA HARDIATI;

berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia Nomor: 18 Tanggal 13 Desember 2017 yang dibuat di hadapan Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn., Notaris di Mojokerto yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0056551-AH.01.01.Tahun2017 tanggal 13 Desember 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia Nomor: 05 tanggal 07 November 2022 yang dibuat di hadapan Dr. HADI SOETOPO, S.H. M.Kn., Notaris di Mojokerto sebagaimana telah disahkan dengan Surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-0080508.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 07 November 2022dan sejak tahun 2017 PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia merupakan Buyer PT. Perindo;

  • Bahwa terkait dengan standar operasional prosedur pembelian ikan, berdasarkan Peraturan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor : PER-006/PERINDO/Dir.A/II/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Pengolahan Hasil Perikanan Perum Perikanan Indonesia diatur sebagai berikut:
  1. Pembelian Ikan
  1. Vice President Usaha Perdagangan bernota dinas kepada Vice President Usaha Pengolahan Hasil Perikanan untuk pemenuhan Purchase Order (PO) dari Customer.
  2. Vice President Usaha Pengolahan Hasil Perikanan membuat dan mengirimkan Purchase Order (PO) internal meliputi jenis produk, size, grade, timbangan, packaging dan nilai kepada Cabang/ Unit.
  3. Cabang/ Unit menerima Purchase Order (PO) dan melakukan pemenuhan ikan sesuai Purchase Order (PO) yang diminta.
  4. Cabang/ Unit melakukan negosiasi dengan pemasok ikan terkait harga jual beli ikan dan spesifikasi Purchase Order (PO) yang diminta.
  5. Cabang/ Unit melakukan pengecekan ikan sesuai dengan spesifikasi Purchase Order (PO) yang diminta.
  6. Pemasok ikan melakukan pemenuhan ikan dan menerbitkan invoice.
  7. Cabang/ Unit menerima invoice dan melakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 30?ri total nilai invoice.
  8. Pemasok ikan melakukan pengiriman ikan kepada Cabang/ Unit.
  9. Cabang/ Unit menerima ikan di Gudang/ Coldstorage dan melakukan pelunasan sesuai dengan timbangan (Tally) ikan masuk.
  1. Penerimaan Ikan
  1. Pemasok mengkonfirmasi pengiriman ikan denga disertai Surat Jalan.
  2. Kepala Cabang/ Unit memerintahkan Petugas Tally/ Quality Control (QC) untuk melakukan penerimaan ikan masuk.
  3. Petugas Tally/ Quality Control (QC) melakukan penimbangan ikan yang masuk dan mengecek jenis, size, grade, dan volume, spesifikasi ikan sesuai dengan Purchase Order (PO) yang disepakati.
  4. Petugas Gudang/ Cold storage melakukan penyusunan ikan ke dalam pallet, pelabelan, dan dimasukkan ke dalam Gudang/ Cold storage.
  5. Pemasok membuat nota timbang sesuai dengan tally ikan masuk.
  6. Petugas Gudang/ cold storage mengarsipkan data hasil tally ikan masuk dan mengupdate stok ikan masuk untuk dilaporkan kepada Divisi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan.
  1. Pengeluaran Produk/ Stuffing
  1. Kepala Cabang/ Unit memerintahkan Petugas Pemasaran untuk mengeluarkan produk/ stuffing.
  2. Petugas Pemasaran menerima perintah dan melakukan konfirmasi produk yang akan dimuat kepada petugas Gudang/ Coldstorage.
  3. Petugas Gudang/ Coldstorage menerima konfirmasi dan mengeluarkan produk dari Gudang/ Coldstorage.
  4. Petugas Pemasaran melakukan tally produk keluar dan membuat surat jalan.
  5. Customer menerima hasil tally produk keluar dan surat jalan.
  6. Petugas Pemasaran membuat data arsip terhadap tally produk keluar dan melaporkan hasil stuffing kepada Kepala Cabang/ Unit.
  7. Kepala Cabang/ Unit menerima laporan tally produk keluar dan menerbitkan invoice jual.
  8. Petugas Gudang/ Coldstorage mengupdate stok ikan keluar untuk dilaporkan kepada Divisi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan.
  • Bahwa terkait dengan standar operasional prosedur pembelian ikan, berdasarkan Peraturan Direksi Perum Perikanan Indonesia Nomor: PER-007/PERINDO/Dir.A/II/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Usaha Perdagangan Perum Perikanan Indonesia diatur sebagai berikut:
    1. Penetapan Harga Jual
      1. Cabang/ Unit mengajukan permohonan penetapan harga jual produk kepada Divisi Usaha Perdagangan melalui nota dinas.
      2. Divisi Usaha Perdagangan yaitu Vice President Usaha Perdagangan mengarahkan Manager Pemasaran dan Penjualan/ Retail Market/ Ekspor dan Impor untuk berkoordinasi dengan Cabang/ Unit dalam penyusunan Cost Structure untuk penentuan margin dan harga jual dengan ketentuan:
  • Penyusunan Cost Structure berdasarkan harga perolehan dan Harga Pokok Produksi/ Landed Cost dari Divisi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (PHP).
  • Penetapan harga jual sesuai dengan batasan kewenangan yang ditetapkan oleh peraturan manajemen (Direksi).
      1. Hasil perhitungan Cost Structure dan harga jual disampaikan kepada Vice President Divisi Usaha Perdagangan, Divisi PHP dan Cabang/ Unit terkait untuk ditandatangani bersama sesuai Batasan kewenangan. Jika perhitungan Cost Structure tidak melewati batas kewenangan dalam penentuan Cost Structure maka tidak diperlukan persetujuan Direksi dan dapat dilanjutkan pada poin 5.
      2. Persetujuan Direktur Operasional dibutuhkan jika penentuan Cost Structure melebihi dari Batasan kewenangan Vice President. Keputusan Direktur Operasional sebagai berikut:
  1. Tidak Setuju, dapat dilakkan revisi atau tidak dilanjutkan.
  2. Setuju, Penentuan harga jual disetujui dan dilanjutkanoleh Vice President Divisi Usaha Perdagangan untuk dapat langsung diaplikasikan di lapangan
      1. Vice President Divisi Usaha Perdagangan menyampaikan persetujuan penetapan harga jual kepada Cabang/ Unit untuk pengaplikasian di lapangan.
      2. Bagian Pemasaran dan Penjualan Cabang/ Unit bisnis melakukan penjualan ikan berdasarkan harga yang ditetapkan.
    1. Penjualan Ikan
      1. Pelanggan mengajukan Purchase Order (PO)/ Sales Order (SO) kepada Pusat/ Cabang/ Unit dengan melampirkan data perusahaan/ perorangan pelanggan (mengisi form KYC = Know Your Customer) serta spesifikasi kebutuhan dan harga ikan lengkap dengan cara pembayarannya.
      2. Pusat/ Cabang/ Unit menyampaikan Purchase Order (PO)/ Sales Order (SO) kepada Divisi Usaha Perdagangan melalui Nota Dinas dan mengajukan penetapan harga jual.
      3. Informasi/ PO dicatat/ diinput ke dalam system oleh Staf Administrasi Usaha Perdagangan.
      4. Berdasarkan informasi data yang telh diinput di atas, Manager Pemasaran dan Penjualan/ Retail Market akan mendalami informasi/ PO untuk memastikan pengajuan seuai dengan spesifikasi kebutuhan pelanggan baik dari segi jenis, size, grade, dan volume serta memastikan metode pembayaran pelanggan.
      5. Manager Pemasaran dan Penjualan/ Retail Market akan berkoordonasi dengan Divisi Usaha Pengolahan Hasil Perikanan dan/ atau Cabang/ Unit untuk siap beli atau

 

 

memproduksi sesuai permintaan Pelanggan.

      1. Persetujuan Pelanggan:
      2. Pembayaran bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara:
      3. Setelah proses pembayaran selesai maka ikan dapat dikirim sesuai PO dan konsumen menandatangani tanda terima produk.
      4. Bagian Administrasi Cabang/ Unit membuat laporan register pembelian dan penjualan yang menginformasikan tanggal, nama supplier, jenis ikan, nilai pembelian, nilai penjualan, tanggal jatuh tempo dan PIC yang melakukan transaksi.
  • Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2023, PT. Perindo menerima pemesanan pembelian ikan dari PT. Gabungan Era Mandiri sebagaimana Purchase Order Nomor: 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dengan rincian sebagai berikut:

Nama Barang

Quantity

Harga Satuan

Satuan

CAKALANG 1 – 1,8

200,000 KGS

Rp24.500

CAKALANG 1,8 UP

Rp25.500

Yellow Fin

Rp29.000

Big Eye

Rp24.000

TOTAL

200,000 KGS

 

Selanjutnya PT. Perindo menawarkan kepada semua Kantor Cabang dan Unit yang berada dibawah PT. Perindo untuk memenuhi pemesanan ikan sesuai Purchase Order Nomor: 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Gabungan Era Mandiri tersebut.

  • Bahwa pada tanggal 03 November 2023 Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia menandatangani kesepakatan dengan PT. Perindo sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama Nomor: PRJ-0001/TK.2/XI/2023 tanggal 3 November 2023 dengan rincian kewajiban, sebagai berikut:
  1. Setiap Jasa Proses Ikan oleh PT. SRBLI kepada PT. PERINDO akan dikenakan biaya sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah)/per kilogram dan biaya Jasa Proses Ikan tersebut akan diperhitungkan menjadi pengurang kewajiban PT. SRBLI kepada PT. PERINDO sampai dengan terselesaikannya kewajiban PT. SRBLI kepada PT. PERINDO;
  2. PT PERINDO membeli stok ikan milik PT. SRBLI dengan ketentuan harga pembelian ikan tersebut dikurangi Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) dari harga pasar yang dituangkan kedalam Purchase Order, dan pengurangan tersebut akan diperhitungkan menjadi pengurang kewajiban PT. SRBLI kepada PT. PERINDO sampai dengan terselesaikannya kewajiban PT. SRBLI kepada PT. PERINDO;
  3. Sebagai bentuk pertanggungjawaban dari PT. SRBLI, PT. SRBLI berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban PT. SRBLI dengan cara pembayaran tunai kepada PT. PERINDO sekurang-kurangnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
  4. Pembayaran pertanggungjawaban dari PT. SRBLI akan dibayarkan dari PT. SRBLI melalui transfer ke rekening milik PT. PERINDO yaitu pada PT. Bank Negara Indonesia (Persero)/BNI dengan Nomor Rekening 8410160175 atas nama PT. Perindo (Persero) setiap akhir bulan berjalan.
  • Bahwa mengetahui adanya Purchase Order dari PT. Gabungan Era Mandiri dan Kesepakatan bersama tersebut, Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia bersama-sama Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sepakat untuk merekayasa pembelian dan penjualan ikan dengan membuat dan menandatangani purchase order nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023.
  • Bahwa Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia membuat dan mengirimkan Commercial Invoice dan Tally Stuffing fiktif kepada Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Commercial Invoice Nomor: 15/SRBLI/XI/2023 tanggal 11 November 2023 beserta Tally Stuffing;
  2. Commercial Invoice Nomor: 16/SRBLI/XI/2023 tanggal 13 November 2023 beserta Tally Stuffing;
  3. Commercial Invoice Nomor: 17/SRBLI/XI/2023 tanggal 14 November 2023 beserta Tally Stuffing;

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

SKIP JACK 1 UP

17.028

23.000

391.644.000

Container : RPTU 2204067

Seal : HSN 2337094

Shipment Date : 11 November 2023

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

SKIP JACK 1 UP

17.013

23.000

391.299.000

Container : RPTU 2202640

Seal : HSN 2337081

Shipment Date : 13 November 2023

 

 

 

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

SKIP JACK 1 UP

17.020

23.000

391.460.000

Container : THRU 4811167

Seal : HSN 2337071

Shipment Date : 14 November 2023

  1. Commercial Invoice Nomor: 18/SRBLI/XI/2023 tanggal 14 November 2023 beserta Tally Stuffing;
  2. Commercial Invoice Nomor: 19/SRBLI/XI/2023 tanggal 14 November 2023 beserta Tally Stuffing;

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

SKIP JACK 1 UP

17.028

23.000

391.644.000

Container : CXRU 2208679

Seal : HSN 2337072

Shipment Date : 14 November 2023

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

SKIP JACK 1 UP

17.023

23.000

391.529.000

Container : RKMU 2173598

Seal : HSN 2337073

Shipment Date : 14 November 2023

  • Selanjutnya, Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia membuat Purchase Order No: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Vendor      : PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, Maumere – Nusa Tenggara Timur

Ship To      : PT. Perindo Unit Surabaya, Pergudangan Safe n Lock Blok Q 3009

Nomor

Description

Qty (KGS)

Unit Price/KGS

Total

1

Cakalang 1 Up

Spesifikasi:

  • Histamin <50>
  • Kualitas Bagus
  • Pipi Tidak Merah
  • Ekor utuh

85.000,00

23.000,00

Rp1.955.000.000

Other Comments or Special Instructions:

    1. Harga tersebut adalah CNF Surabaya;
    2. Dilengkapi Dokumen SHTI/Cacth Certificate;
    3. Apabila barang tidak sesuai PO, barang akan dikembalikan;
    4. Final quantity berdasarkan penerimaan di tempat pembongkaran;
    5. Harga diatas akan dikurangi Rp2.000/Kg;
    6. Pembayaran setelah pemuatan tutup kontener.
  • Bahwa pada tanggal 18 November 2023, Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia untuk melakukan pengecekan ikan ke Pabrik PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia di Maumere. Setelah dilakukan pengecekan ikan pada kontainer yang tercantum dalam Commercial Invoice, diketahui dari 5 (lima) kontainer dengan nomor RPTU 2204067, RPTU 2202640, THRU 4811167, CXRU 2208679 dan RKMU 2173598 sesuai Commercial Invoice dan Tally Stuffing fiktif yang dibuat oleh Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tersebut hanya terdapat 2 (dua) kontainer yang tersisa di pabrik dengan nomor CXRU 2208679 dan RKMU 2173598, sedangkan 3 (tiga) kontainer lainnya dengan nomor RPTU 2204067, RPTU 2202640, THRU 4811167 sudah dikirim ke PT. Pahala Bahari Nusantara sesuai Purchase Order PT. Pahala Bahari Nusantara Nomor PB-POC-2310-03446 tanggal 17 Oktober 2023 kepada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia dan tidak dikirim ke PT. Perindo Unit Surabaya.
  • Mengetahui hal tersebut, Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN tetap memerintahkan saksi AHMAD SETA membuat rincian ikan masuk fiktif tertanggal 22 November 2023 sesuai dengan jumlah ikan dalam Commercial Invoice dan Tally Stuffing yang dibuat oleh Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia padahal tidak ada ikan masuk di gudang Safe n Lock Blok Q 3009 milik PT. Perindo Unit Surabaya.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2023 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia mengirimkan Nota Dinas Nomor: ND-0021/KA-USBY/XI/2023 hal: Rencana Pemenuhan PO PT. GEM kepada saksi MANJAPPAI DAENG BELLA selaku Vice President Sumber & Bahan Baku PT. Perindo yang pada pokoknya dalam rangka pemenuhan Purchase Order (PO) dari PT. Gabungan Era Mandiri No. 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Okotber 2023 maka mengajukan rencana pembelian ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI) dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Form Pengajuan Realisasi Pembayaran Ikan Minggu Ketiga Bulan November 2023 yang telah ditandatangani oleh Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala PT. Perindo  Unit Surabaya;
  2. Purchase Order PT. Gabungan Era Mandiri (GEM) Nomor : 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 kepada PT. Perindo ;
  3. Purchase Order PT. Perindo Unit Surabaya Nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023 kepada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia;
  4. Comercial Invoice Nomor: 15/SRLBI/XI/2023 tanggal 11 November 2023;
  5. Comercial Invoice Nomor: 16/SRLBI/XI/2023 tanggal 13 November 2023;
  6. Comercial Invoice Nomor: 17/SRLBI/XI/2023 tanggal 14 November 2023;
  7. Comercial Invoice Nomor: 18/SRLBI/XI/2023 tanggal 14 November 2023;
  8. Comercial Invoice Nomor: 19/SLBI/XI/2023 tanggal 14 November 2023;
  9. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 11 November 2023;
  10. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 13 November 2023;
  11. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 14 November 2023;
  12. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 14 November 2023;
  13. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 14 November 2023;
  • Selanjutnya karena diperlukan data keterediaan ikan pada sistem “ACCURATE", kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi NIA AGUSTINA CHOLIQIN selaku Staf Pendukung Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia untuk menginput data ketersediaan ikan pada sistem “ACCURATE” dengan dasar Purchase Order, Tally Stuffing dan Commercial Invoice fiktif dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, serta Rincian Ikan Masuk Fiktif tanggal 22 November 2023 yang dibuat oleh saksi AHMAD SETA atas perintah Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia sehingga seolah-olah PT. Perindo Unit Surabaya sudah menerima ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sesuai Purchase Order PT. Perindo Unit Surabaya No: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023 kepada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia agar dapat memenuhi Purchase Order Nomor: 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Gabungan Era Mandiri tersebut kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN dapat mengajukan pembayaran pembelian ikan full payment ke Kantor Pusat PT. Perindo padahal PT. Perindo Unit Surabaya belum menerima ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 22 November 2023 saksi MANJAPPAI DAENG BELLA selaku Vice President Sumber & Bahan Baku PT. Perindo mengirimkan Nota Dinas Nomor: ND-0313/C.1/XI/2023 hal: Permohonan Pembayaran atas Pembelian Ikan di PT. Perindo Unit Surabaya kepada saksi ACHMAD RIDLA HIDAYAT, S.E. selaku Vice President Keuangan & Akutansi PT. Perindo yang pada pokoknya menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia dengan Nomor: ND-0021/KA-USBY/XI/2023 tanggal 21 November 2023, dalam rangka pemenuhan PO dari PT. Gabungan Erra Mandiri di bulan November 2023, PT. Perindo Unit Surabaya mengajukan pembelian ikan cakalang sebanyak 85.112kg senilai Rp1.957.576.000,00 dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia dengan rincian pembelian ikan sebagai berikut:

Ikan

Vol (Kg)

Harga Beli (Rp/Kg)

Total Harga Beli (Rp)

Estimasi Total Harga Jual  (Rp/Kg)

Estimasi Total Harga Jual  (Rp)

Perkiraan Margin

Cakalang 1 Up

85.112

23.000

1.957.576.000

24.500

2.085.244.000

127.668.000

dengan total kewajiban pembayaran kepada PT. SRBLI atas pembelian ikan cakalang di atas adalah sebagai berikut:

Total tagihan PT. SRBLI                                        : Rp1.957.576.000,00

Total PPh 22                                                          : Rp       4.893.940,00

Potongan Kewajiban PT. SRBLI ke PT. Perindo      : Rp   170.224.000,00

(Rp2.000,00/kg)

Total pembayaran PT. Perindo ke PT. SRBLI           : Rp1.782.458.060,00

  • Bahwa pada tanggal 24 November 2023 saksi ACHMAD RIDLA HIDAYAT, S.E. selaku Vice President Keuangan & Akutansi PT. Perindo melakukan pembayaran sejumlah Rp1.782.458.060,00 (satu miliar tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) kepada  PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, sebagai berikut:
  • Transfer RTGS dari Rekening Bank BJB Nomor 0134625511005 atas nama Perikanan Indonesia (Persero) PT. ke rekening Bank Mandiri Nomor 1440077100888 atas nama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana Bukti Transfer tanggal 24 November 2023.
  • Transfer RTGS dari Rekening Bank BJB Nomor 0134625511005 atas nama Perikanan Indonesia (Persero) PT. ke rekening Bank Mandiri Nomor 1440077100888 atas nama PT. Sumber Rejeki

 

 

Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp782.458.060,00 (tujuh ratus delapan puluh dua juta empat ratus lima puluh delapan ribu enam puluh rupiah) sebagaimana Bukti Transfer tanggal 24 November 2023.

  • Bahwa setelah Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia menerima uang pembelian ikan tersebut, Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tidak mengirimkan ikan kepada PT. Perindo Unit Surabaya sesuai Purchase Order Nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023, sehingga PT. Perindo Unit Surabaya tidak dapat mengirimkan ikan untuk memenuhi pemesanan ikan dari PT. Gabungan Era Mandiri sesuai Purchase Order Nomor: 006/GEM/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023. Selanjutnya pemesanan ikan dari PT. Gabungan Era Mandiri tersebut dipenuhi oleh 3 (tiga) Cabang PT. Perindo, yaitu Bacan, Ambon dan Benoa.
  • Bahwa dikarenakan PT. Perindo telah mengirimkan uang pembelian ikan kepada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, namun PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia belum mengirimkan ikan yang telah dibeli tersebut, sehingga pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Desember 2023 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia menghubungi Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia untuk mencarikan buyer menggantikan Purchase Order PT. Gabungan Era Mandiri yang tidak terpenuhi dalam rangka memenuhi target usaha perdagangan PT. Perindo Unit Surabaya kemudian Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia menawarkan PT. Nusa Niaga Nusantara sebagai buyer.
  • Bahwa setelah Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia menyetujui penawaran saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO perihal PT. Nusa Niaga Nusantara sebagai buyer serta tidak menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan tidak memeriksa profil PT. Nusa Niaga Nusantara, pada tanggal 20 Desember 2023 Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia membuat Purchase Order menggunakan nama PT. Nusa Niaga Nusantara dengan Nomor: 001/PO/XII/2023 yang ditujukan kepada PT. Perindo Unit Surabaya dengan rincian, sebagai berikut:

Jenis Ikan

Size

Harga Satuan

Volume (Kg)

Nilai (Rp)

Cakalang

1 Up

Rp24.000

85.000

Rp2.040.000.000

Term & Conditions:

  1. Harga FOB Surabaya
  2. Pembayaran sesuai dengan kesepakatan
  3. Size sesuai dan kualitas baik
  4. Delivery periode Desember 2023

yang dibuat oleh Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia dan ditandatangani oleh saksi R. DWIDASA DARMAWAN selaku Direktur PT. Nusa Niaga Nusantara atas perintah Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO.

  • Bahwa pada tanggal 29 Desember 2023 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan PT. Perindo Unit Surabaya untuk membuat Commercial Invoice fiktif  No.: 00003/A/USBY/PDGL/12/2023 kepada PT. Nusa Niaga Nusantara dengan total uang sebesar Rp2.042.688.000,00 (dua miliar empat puluh dua juta enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia  dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jatuh tempo pembayaran 14 Hari Kerja setelah tanggal invoice;
    2. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1‰ (Permil)/hari;
    3. Untuk menghindari denda tersebut harap dibayarkan sebelum jatuh tempo pada tanggal 19 Januari 2024.

dan membuat Nota Penjualan Ikan dan Faktur Penjualan fiktif yang ditandatangani oleh saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI, kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi NIA AGUSTINA selaku       Staf Pendukung PT. Perindo Unit Surabaya untuk menginput data penjualan ikan pada sistem “ACCURATE”  dengan  dasar Commercial Invoice, Nota  Penjualan  Ikan,  Faktur  Penjualan  fiktif sehingga seolah-olah  ikan  sudah  dikirim  kepada  PT. Nusa Niaga Nusantara padahal Saksi PUR-WANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki  

Berkah Lautan Indonesia tidak pernah mengirimkan ikan ke PT. Perindo Unit Surabaya sesuai Purchase Order Nomor: 01/PO/USBY/XI/2023 tanggal 13 November 2023, sehingga Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia tidak pernah mengirimkan ikan kepada PT. Nusa Niaga Nusantara sesuai Purchase Order Nomor: 001/PO/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Januari 2024 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia kembali menghubungi saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia untuk bersama-sama melakukan transaksi jual-beli ikan fiktif dalam rangka pemenuhan target usaha perdagangan PT. Perindo Unit Surabaya. Bahwa Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia dan saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sepakat untuk Buyer adalah PT. Utama Dwi Karsa yang tidak bergerak dalam bidang perdagangan ikan, melainkan bergerak dalam bidang transportasi darat. Kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan PT. Perindo Unit Surabaya membuat Purchase Order Nomor: 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia dan Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia selaku Supplier dan  dengan rincian, sebagai berikut :

Vendor : PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, Maumere – Nusa Tenggara Timur

Ship To : PT. Perindo Unit Surabaya, Pergudangan Safe n Lock Blok Q 3009

No.

Description

QTY (KGS)

UNIT PRICE/KGS

TOTAL

1

2

Baby Tuna 1 Up

Cakalang 1 Up

Spesifikasi:

          1. - Histamin <50>
          2. - Kualitas Bagus
          3. - Pipi Tidak Merah
          4. - Ekor utuh

40.000,00

40.000,00

 

 

 

 

 

80.000,00

25.000,00

20.000,00

Rp1.000.000.000

Rp   800.000.000

 

 

 

 

 

Rp1.800.000.000

Other Comments or Special Instructions:

  1. Harga tersebut adalah CNF Surabaya;
  2. Dilengkapi Dokumen SHTI/Catch Certificate;
  3. Apabila barang tidak sesuai PO, barang akan dikembalikan;
  4. Final quantity berdasarkan penerimaan di tempat pembongkaran.
  • Bahwa selanjutnya Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia membuat Commercial Invoice dan Tally Stuffing fiktif yang dibuat seolah-olah PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia memiliki ketersediaan ikan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Commercial Invoice Nomor: 01/PERINDO/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 beserta Tally Stuffing;
  2. Commercial Invoice Nomor: 02/PERINDO/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 beserta Tally Stuffing;
  3. Commercial Invoice Nomor: 03/PERINDO/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 beserta Tally Stuffing;
  4. Commercial Invoice Nomor: 04/PERINDO/I/2024 tanggal 20 Januari 2024 beserta Tally Stuffing;

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

BABY TUNA

19.051

25.000

476.275.000

KENDARAAN: THERMOKING

Seal : B 9767 BEU

Shipment Date : 19 Januari 2024

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

BABY TUNA

20.950

25.000

523.750.000

KENDARAAN: THERMOKING

Seal : B 8975 UEW

Shipment Date : 19 Januari 2024

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

CAKALANG 1 UP

18.960

20.000

379.200.000

KENDARAAN: THERMOKING

Seal : B 9415 BEU

Shipment Date : 20 Januari 2024

Full Desc. Of Goods

Qty (kgs)

Unit Price (Rp/Kgs)

Amount (Rp)

CAKALANG 1 UP

21.042

20.000

420.840.000

KENDARAAN: THERMOKING

Seal : B 9572 BEU

Shipment Date : 20 Januari 2024

Bahwa terhadap Commercial Invoice dan Tally Stuffing diatas, Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia tidak melakukan pengecekan ikan di PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia.

  • Bahwa Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN walaupun tidak melakukan survey terhadap ketersediaan ikan pada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, tetap memerintahkan saksi AHMAD SETA selaku Staf Penjualan PT. Perindo Unit Surabaya membuat rincian ikan masuk fiktif sesuai dengan jumlah ikan dalam Commercial Invoice dan Tally Stuffing yang dibuat oleh Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia padahal tidak ada ikan masuk di gudang Safe n Lock Blok Q 3009 milik PT. Perindo Unit Surabaya. Selanjutnya Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia memerintahkan saksi NIA AGUSTINA selaku Staf Pendukung PT. Perindo Unit Surabaya untuk menginput data ketersediaan ikan pada sistem “ACCURATE” dengan dasar Purchase Order, Tally Stuffing fiktif dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, Rincian Ikan Masuk Fiktif dan Commercial Invoice dari PT. Perindo Unit Surabaya kepada PT. Utama Dwi Karsa fiktif sehingga seolah-olah PT. Perindo  Unit Surabaya sudah menerima ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sesuai Purchase Order PT. Perindo Unit Surabaya Nomor 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024 kepada PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia agar dapat memenuhi Purchase Order PT. Utama Dwi Karsa No : 01/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024  dan Purchase Order PT. Utama Dwi Karsa No : 02/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tersebut kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia dapat mengajukan pembayaran pembelian ikan full payment ke Kantor Pusat PT. Perindo padahal PT. Perindo Unit Surabaya belum menerima ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia.
  • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia mengirimkan Nota Dinas Nomor: ND-0006/KA-USBY/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 perihal: Permohonan Pembayaran Ikan Trading kepada saksi MANJAPPAI DAENG BELLA selaku Vice President Sumber & Bahan Baku PT. Perindo yang pada pokoknya dalam rangka pemenuhan target sales bulan Januari 2024 maka mengajukan rencana pembelian ikan dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia (SRBLI) dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
      1. Form Pengajuan Realisasi Pembayaran Ikan Minggu Kelima Bulan Januari 2024 yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia; 
      2. Purchase Order dari PT. Utama Dwi Karsa Nomor: 01/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada PT. Perindo Unit Surabaya;
      3. Purchase Order dari PT. Utama Dwi Karsa Nomor: 02/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 kepada kepada PT. Perindo Unit Surabaya;
      4. Purchase Order dari PT. Perindo kepada PT. SRBLI Nomor: 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024;
      5. Comercial Invoice Nomor: 01/SRLBI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;
      6. Comercial Invoice Nomor: 02/SRLBI/I/2024 tanggal 19 Januari 2024;
      7. Comercial Invoice Nomor: 03/SRLBI/I/2024 tanggal 20 Januari 2024;
      8. Comercial Invoice Nomor: 04/SRLBI/I/2024 tanggal 20 Januari 2024;
      9. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 19 Januari 2024;
      10. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 19 Januari 2024;
      11. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 20 Januari 2024;
      12. Tally Sheet PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tanggal 20 Januari 2024;
      13. Data persediaan yang tercatat dalam sistem “ACCURATE” dengan nilai persediaan sejumlah 40.001 kg baby tuna 1 up, dengan nilai Rp1.000.025.000,00, dan 40.002 kg Cakalang 1 up, dengan nilai Rp800.040.000,00.
  • Bahwa pada tanggal 29 Januari 2024 saksi MANJAPPAI DAENG BELLA selaku Vice President Sumber & Bahan Baku PT. Perindo mengirimkan Nota Dinas Nomor: ND-0019/C.1/I/2024 hal: Permohonan Pembayaran atas Pembelian Ikan di Unit Surabaya kepada saksi ACHMAD RIDLA HIDAYAT, S.E. selaku Vice President Keuangan & Akutansi PT. Perindo yang pada pokoknya menindaklanjuti nota dinas dari Kepala Unit Surabaya dengan Nomor: ND-0006/KA-USBY/I/2024 tanggal 26 Januari 2024, dalam rangka pemenuhan PO dari PT. Utama Dwi Karsa di bulan Januari 2024, PT. Perindo Unit Surabaya mengajukan pembelian ikan cakalang dan baby tuna dari PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia dengan rincian pembelian ikan sebagai berikut:

Ikan

Vol (Kg)

Harga Beli (Rp/Kg)

Total Harga Beli (Rp)

Estimasi Total Harga Jual  (Rp/Kg)

Estimasi Total Harga Jual  (Rp)

Perkiraan Margin

Cakalang 1 Up

40.002

20.000

800.040.00

21.000

840.042.00

40.002.00

Baby Tuna 1 Up

40.001

25.000

1.000.025.000

26.000

1.040.026.000

40.001.000

dengan total kewajiban pembayaran kepada PT. SRBLI atas pembelian ikan cakalang di atas adalah

 

 

sebagai berikut:

Total tagihan PT. SRBLI                                        : Rp1.800.065.000,00

Total PPh 22                                                          : Rp       4.500.163,00

Potongan Kewajiban PT. SRBLI ke PT. Perindo      : Rp   160.006.000,00

(Rp2.000,00/kg)

Total pembayaran PT. Perindo ke PT. SRBLI           : Rp1.635.558.837,00

  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 saksi ACHMAD RIDLA HIDAYAT, S.E. selaku Vice President Keuangan & Akutansi PT. Perindo melakukan pembayaran sejumlah  Rp1.485.558.837,00 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) kepada  PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia, sebagai berikut:
  • Transfer RTGS dari Rekening Bank BJB Nomor 0134625511005 atas nama Perikanan Indonesia (Persero) PT. ke rekening Bank Mandiri Nomor 1440077100888 atas nama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sebagaimana Bukti Transfer tanggal 31 Januari 2024
  • Transfer RTGS dari Rekening Bank BJB Nomor 0134625511005 atas nama Perikanan Indonesia (Persero) PT. ke rekening Bank Mandiri Nomor 1440077100888 atas nama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia sebesar Rp485.558.837,00 (empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) sebagaimana Bukti Transfer tanggal 31 Januari 2024

sedangkan uang sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) tidak ditransfer ke PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia melainkan untuk pembayaran kewajiban PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia atas invoice pembelian ikan ke PT. Perindo yang belum terbayar.

  • Bahwa pada tanggal 31 Januari 2024 Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia  memerintahkan saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan PT. Perindo Unit Surabaya untuk membuat Comercial Invoice fiktif  Nomor : 00007/A/USBY/PDGL/1/2024 tanggal 31 November 2024 kepada PT. Utama Dwi Karsa dengan total uang sebesar Rp.1.880.068.000,00 (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia  dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Jatuh tempo pembayaran 14 Hari Kerja setelah tanggal invoice;
    2. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 1‰ (Permil)/hari;
    3. Untuk menghindari denda tersebut harap dibayarkan sebelum jatuh tempo pada tanggal 20 Februari 2024.

dan membuat Nota Penjualan Ikan dan Faktur Penjualan fiktif yang ditandatangani oleh saksi AHMAD SETA PUTRA SUMANTRI selaku Staf Penjualan PT. Perindo Unit Surabaya, kemudian Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia  memerintahkan saksi NIA AGUSTINA selaku Staf Pendukung PT. Perindo Unit Surabaya untuk menginput data penjualan ikan pada sistem “ACCURATE” dengan dasar Commercial Invoice, Nota Penjualan Ikan, Faktur Penjualan fiktif sehingga seolah-olah ikan sudah dikirim kepada PT. Utama Dwi Karsa padahal Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia tidak pernah mengirimkan ikan ke PT. Perindo Unit Surabaya sesuai Purchase Order Nomor: 01/PO/USBY/I/2024 tanggal 18 Januari 2024, sehingga Terdakwa FEBRY DWIPANANTO Bin Alm CHOLIQIN selaku Kepala Unit Surabaya PT. Perikanan Indonesia  tidak pernah mengirimkan ikan kepada PT. Utama Dwi Karsa sesuai Purchase Order Nomor : 01/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan Purchase Order  Nomor : 02/PO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024.

  • Bahwa Saksi PURWANINGSIH Alias NUNING Binti Alm. DARMONO selaku Direktur Utama PT. Sumber Rejeki Berkah Lautan Indonesia melakukan pembayaran atas nama PT. Nusa Niaga Nusantara kepada PT. Perindo atas Commercial Invoice Nomor: 00003/A/USBY/PDGL/12/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan rincian, sebagai berikut:
        1. Angsuran I sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) melalui setoran ke Rekening Bank Mandiri Nomor: 1150091039521 atas nama PT. Perikanan Indonesia (Persero) pada tanggal 08 Maret 2024;
        2. Angsuran II sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) melalui setoran ke Rekening Bank BNI Nomor 8410283176 atas nama Perikanan Indonesia Persero pada tanggal 17 April 2024;
        3. Angsuran III sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) melalui setoran ke Rekening Bank Mandiri Nomor 1150091039521 atas nama PT. Perikanan Indonesia (Persero) pada tanggal 21 Juni 2024;
        4. Angsuran IV sebesar Rp25.000.000,00
Pihak Dipublikasikan Ya