Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kalianak Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada awalnya terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik Narkotikan jenis Sabu dengan berat 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per gram nya dan 12 (dua belas) butir pil Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) dari Sdr. NYOSS (DPO), kemudian terdakwa membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) poket plastik klip dan menjualnya kepada Sdr, DANIEL (DPO) sebanyai 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,288 (nol koma delapan puluh delapan) gram seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) butir pil Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram seharga Rp. 3.500.000,- tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa mendapatkan keuntungan menjual Narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gram nya dan Narkotika jenis extacy sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per butir nya.
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di depan rumah Jl. Ketintang permai BE-06 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya, saksi SANDY DIKDAYA FITROH dan saksi SEPTIAN DWI ANDRY DWI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram;
- 12 (dua belas) butir Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Vivo Y21 warna biru;
- 1 (satu) tas selempang warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03266/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP dengan nomor :
= 09348/2025/NNF,- 09352/2025/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 09353/2025/NNF,- : berupa 12 (dua belas) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktir MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan rumah Jl. Ketintang permai BE-06 Rt. 02 Rw. 11 Kel. Karah Kec. Jambangan Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi SANDY DIKDAYA FITROH dan saksi SEPTIAN DWI ANDRY DWI PUTRA yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi terkait penyalagunaan Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP, selajutnya anggota Kepolisan Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan :
- 5 (lima) bungkus plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram;
- 12 (dua belas) butir Narkotika jenis extacy berwarna merah muda dengan berat Netto ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam;
- 1 (satu) buah HP Vivo Y21 warna biru;
- 1 (satu) tas selempang warna hitam;
- Uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03266/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal dua puluh empat bulan April tahun 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti milik Terdakwa MUSTAFA RISAL Bin ISMET HARAHAP dengan nomor :
= 09348/2025/NNF,- 09352/2025/NNF,- : berupa 4 (empat) kantong plastic berisi Kristal warna putih dengan berat total Netto ± 0,776 (nol koma tujuh ratus tujuh puluh enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
= 09353/2025/NNF,- : berupa 12 (dua belas) butir tablet warna merah muda dengan berat total Netto ± ± 5,410 (lima koma empat ratus sepuluh gram adalah benar tablet yang mengandung bahan aktir MDMA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 (tiga puluh tujuh) Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dilakukan tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |