Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pid.Pra/2016/PN SBY MUHAMMAD ALI AFFANDI Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2016/PN SBY
Tanggal Surat Kamis, 21 Apr. 2016
Nomor Surat 25
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD ALI AFFANDI
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Pra Peradilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum penetapan Ayah Pemohon (Ir. H. LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI) sebagai Tersangka oleh Termohon adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016, tentang Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012 atas nama Tersangka Ir. H. LA NYALA MAHMUD MATTALITTI dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016  tertanggal 12 April 2016 an. Ir. H. LA NYALA MAHMUD MATTALITTI adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum/melanggar hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum/melanggar hukum serta oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  5. Menyatakan semua Keputusan dan/atau Penetapan yang diterbitkan oleh Termohon atas nama Ir. H. LA NYALLA MAHMUD  MATTALITTI yang didasarkan atas  Surat Perintah Penyidikan dari Termohon Nomor: Print-397/O.5/Fd.1/04/2016 tanggal 12 April 2016, tentang Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012 atas nama Tersangka Ir. H. LA NYALA MAHMUD MATTALITTI dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Kep-31/O.5/Fd.1/04/2016  tertanggal 12 April 2016 dinyatakan gugur demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012 atas nama Tersangka Ir. H. LA NYALA MAHMUD MATTALITTI;
  7. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012 atas nama Tersangka Ir. H. LA NYALA MAHMUD MATTALITTI;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan Penggunaan Bantuan Dana Hibah Yang Diterima Kamar Dagang dan Industri Daerah Propinsi Jawa Timur (KADIN JATIM) dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur yang digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim Tahun 2012;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
Pihak Dipublikasikan Ya