| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA
Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Surabaya 60188
Telp. (031) 7382299 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id
“ UNTUK KEADILAN “ P- 29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. : PDM- 6316 /Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUNIR Bin ABDUL KOSIM
Sampang
36 tahun/ 09 Agustus 1989
Laki-laki
Indonesia
JI.Bolodewo No. 09 RT. 001 RW. 003 Kel.Simolawang Kec.Simokerto Surabaya
Islam
Wiraswasta
-
|
- Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
FATHURROSI Bin TOBILI
Sampang
27 tahun/ 09 Februari 1997
Laki-laki
Indonesia
JI.Bolodewo No. 07 RT. 001 RW. 003 Kel.Simolawang Kec.Simokerto Surabaya
Islam
-
SD
|
II. PENAHANAN :
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025
|
- Perpanjangan Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 10 September 2025 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2025
|
|
|
:
|
Masing-masing Rutan, sejak tanggal 15 Oktobers 2025 sampai dengan tanggal 03 November 2025
|
III. DAKWAAN :
------------ Bahwa terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM dan terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di dalam Warkop Tegar JI. Raya Medokan Semampir Indah No 16 Kel. Medokan Semampir Kec.Sukolilo Surabaya, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana seperti tersebut diatas, terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM berboncengan sepeda motor Honda Scoppy warna putih hitam No.Pol. L-4317-XV tahun 2017 dengan terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI sudah mempunyai niat untuk mengambil sepeda motor milik orang lain secara melawan hukum dan didalam Warkop Tegar tersebut terdapat sebuah sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol. L-5653-RV warna hitam tahun 2012 milik saksi AGUS SLAMET. Oleh karena keadaan dirasa sepi dan aman selanjutnya terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI menunggu diatas sepeda motor sedangkan terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM masuk kedalam Warkop Tegar lalu tanpa sepengetahuan saksi AGUS SLAMET, terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM segera mengambil dan mendorong sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol. L-5653-RV warna hitam tahun 2012 keluar dari dalam Warkop Tegar untuk diserahkan kepada terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI, setelah itu terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM yang mengendarai sepeda motor Honda Scoppy warna putih hitam No.Pol. L-4317-XV tahun 2017 dengan menggunakan kakinya langsung mendorong sepeda motor Yamaha Mio Soul No.Pol. L-5653-RV warna hitam tahun 2012 yang dikemudikan terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI pergi dari tempat tersebut hingga saat melintas di JI. Raya Dr .Ir. Soekarno Kel. Mulyorejo Kec. Mulyorejo Surabaya terdakwa MUNIR Bin ABDUL KOSIM dan terdakwa FATHURROSI Bin TOBILI diamankan oleh saksi DIDIT SETIAWAN bersama saksi LENGGOH YUWONO (masing-masing anggota Reskrim Polsek Mulyorejo Surabaya);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi AGUS SLAMET mengalami kerugian materi kurang lebih sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP |