Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2025/PN Sby ANGELA INDAH MURNIATI PT. GOENADI VALASINDO TELADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANGELA INDAH MURNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RM.HENDRO KASIONO SH.MHum.ANGELA INDAH MURNIATI
Tergugat
NoNama
1PT. GOENADI VALASINDO TELADAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 499.525.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan Jual beli dengan Nota Penjualan yang di buat di Surabaya pada tanggal 20 Januari 2025, sah dan mengikat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi).
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran secara Materiil sebesar Rp.399.525.000.- ( tiga ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan pembayaran secara Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Total secara keseluruhan sebesar Rp. 499.525.000,- ( Empat ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus dua puluh lima  rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu ruiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan Hukum yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).
  6. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Banding, Kasasi maupun Upaya Hukum lainnya.
  7. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak