Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa NURSETYA ARDHI ARIMA yang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01-KC-XVI/HC/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan berdasarkan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro tanggal 4 April 2019 sebagai mantri/ pejabat pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SULASTRI (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya), SUYANTO (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya) dan HANDJAR PRAMUDYA (penuntutan terpisah), pada tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum tidak melakukan penelitian kelengkapan keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro secara obyektif, atau tidak benar, tidak wajar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan rekomendasi permohonan pinjaman para nasabah, yang diketahui oleh Terdakwa NURSETYA ARDHI ARIMA nasabah-nasabah yang diajukan namanya pada saat pencairan keuangannya dipergunakan oleh SUYANTO dan SULASTRI, perbuatan tersebut bertentangan dengan syarat 5’c/ prinsip kehati-hatian dan Pasal 19 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Jo. Surat Edaran Kantor Pusat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Jo. Surat Edaran Direktur Mikro Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI) Nomor: B.0206-DIR/MBD/01/2022 tanggal 31 Januari 2022 Perihal Penyaluran KUR Mikro s.d Rp 100 Juta Jo Surat Edaran Nomor: SE.29- DIR/ KRD/05/2019 tentang KUPEDES, perbuatan Terdakwa NURSETYA ARDHI ARIMA telah memperkaya SUYANTO dan SULASTRI sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau orang lain atau suatu korporasi, dimana perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
SUBSIDAIR :
---------- Bahwa terdakwa NURSETYA ARDHI ARIMA yang berdasarkan Surat Keputusan Nomor 01-KC-XVI/HC/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 dan berdasarkan Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro tanggal 4 April 2019 sebagai mantri/ pejabat pemrakarsa pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan bersama-sama dengan SULASTRI (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya), SUYANTO (telah diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya) dan HANDJAR PRAMUDYA (penuntutan terpisah), pada tanggal 3 Februari 2021 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2022, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Unit Tegalombo Kabupaten Pacitan Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “dengan tujuan menguntungkan SUYANTO dan SULASTRI yaitu sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya selaku pejabat pemrakarsa/ mantri pada BRI Unit Tegalombo berdasarkan SK No. 242-DIR/JBR/04/2019 tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Mikro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk angka 7 mempunyai kewenangan memprakarsai dan merekomendasi permohonan pinjaman KUPEDES dan KUR, dan berdasarkan angka 3 mempunyai tanggungjawab melakukan prakarsa dan meneliti kelengkapan, melakukan penelitian kelengkapan keabsahan dokumen serta analisa usulan pinjaman mikro agar proses pelayanan pinjaman mikro berjalan lancar sesuai prosedur dan berdasarkan SE No. 08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro, Pelayanan KUR Mikro harus tetap didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas pemberian kredit yang sehat yaitu berdasarkan pada kelayakan usaha dan kemampuan calon debitur dimana perbuatan Terdakwa NURSETYA ARDHI ARIMA selaku pejabat pemrakarsa/ mantri berdasarkan SK No. 01-KC-XVI/HC/12/2019 tanggal 31 Desember 2019 tidak melakukan analisa dan evaluasi yang objektif, dipandang sebagai perbuatan berlanjut yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.658.853.424,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah). |