Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
812/Pdt.G/2025/PN Sby SHIH [SIE] RONG HOK MOCH MANDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 812/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SHIH [SIE] RONG HOK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YAHYA WIJAYA SH MKNSHIH [SIE] RONG HOK
Tergugat
NoNama
1MOCH MANDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah  dimohonkan, yaitu berupa ;-------------------------------------------------------------------
  • Hak atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat telah Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1956/Kel. Banjarsugihan atas nama SUPA’I yang terletak di Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; -----------------
  • Hak atas tanah dan bangunan ruko milik Tergugat yang terletak di Kelurahan Banjar Sugihan, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya; ---------------------------------
  1. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah dapat dikategorikan suatu perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ; -----------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah mempunyai sisa pinjaman uang kepada Penggugat yaitu dengan  sebesar Rp.280.000.000,- ( dua ratus delapan puluh juta rupiah) ; --
  3. Menghukum kepada Tergugat bertanggungjawab atas kewajiban untuk mengembalikan sisa pinjaman uang kepada Penggugat yaitu dengan sebesar 280.000.000,- (dua ratus delapan puluh juta rupiah); -----------------------------------
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti-rugi materiil dan in-materiil, yaitu dengan sebesar Rp.519.200.000,- (lima ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah), kepada Penggugat dengan secara tunai dan atau sekaligus ; -----------
  5. Menghukum kepada  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ; --------------------------
  6. Menyatakan putusan ini ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya banding perlawanan (verzet), kasasi maupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad).; ------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya akibat adanya perkara ini.---
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak