Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1115/Pid.B/2026/PN Sby DAMANG ANUBOWO SE SH MH GOLI KORLITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1115/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 5221 / M.5.10.3 / Eoh.2 / 07 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAMANG ANUBOWO SE SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GOLI KORLITA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA

JL. Raya Sukomanunggal Jaya No.1 Kota Surabaya 60188

Telp. (031) 7382298 Fax. (031) 7382298 https://www.kejari-surabaya.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

 S U R A T    D A K W A A N

NOMOR REG. PERKARA: PDM- 3633  /Eoh. 2 / 07 /2026

 

a.   Identitas Terdakwa :

       Nama lengkap                  :     GOLI KORLITA      

Tempat lahir                      :     Tulungagung     

Umur / tanggal lahir          :     48 tahun / 16 Maret 1977

 Jenis kelamin                    :     Perempuan  

Kebangsaan /                     :     Indonesia

Kewarganegaraan            

Tempat tinggal                  :     Teluk Nibung Barat 11 001 / 007 Desa Tanjung Perak Kec. Pabean cantian Surabaya  

A g a m a                           :     Islam  

Pekerjaan                           :     Swasta   

Pendidikan                        :     S-1  

 

b.    Penahanan :

      - Penyidik                              :  Rutan, sejak tanggal  09 Mei  2026 s/d tanggal 28 Mei  2026  

      - Perpanjangan oleh JPU      :  Rutan, sejak tanggal 29 Mei  2026 s/d tanggal 07 Juli  2026   

      - Penuntut Umum                 :  Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2026 s/d tanggal 25 Juli 2026

       

  1. Dakwaan:

 

----------  Bahwa terdakwa GOLI KORLITA pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 bertempat  di SD Cita Hati Christian Scool Pakuwon City Surabaya yang baru diketahui pada tanggal 13 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah penguasaan barang tersebut,  perbuatan mana dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City sejak tahun 2004 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 004/Adm./SKYBH/VII/2004 tentang Pengangkatan Pegawai Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati tanggal 1 Juli 2004. Bahwa terdakwa memperoleh gaji dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati sebesar Rp.10.358.513,- (sepuluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu lima ratus tiga belas rupiah) tiap bulan sesuai slip gaji terdakwa tanggal 31 Januari 2025. Bahwa terdakwa sebagai Staf Administrasi dengan tugas dan tanggung jawab  yaitu:
  1. Menerima pembayaran uang sekolah dan uang gedung dari orang tua siswa;
  2. Melakukan pengisian data transaksi pembayaran ke sistem Rexion;
  3. Menerbitkan kwitansi atas pembayaran;
  4. Memberikan surat tunggakan uang sekolah dan/atau uang gedung kepada orang tua siswa/i;
  5. Mengarsip dokumen-dokumen seperti kwitansi dan bukti bayar;
  6. Melakukan tarik tunai pada rekening Bank Jatim atas nama SD Kristen Cita Hati yang merupakan rekening penerimaan Tunjangan Fungsional Guru;
  7. Membagikan Tunjangan Fungsional Guru kepada para guru yang bekerja di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City.
  • Bahwa Tata cara Pembayaran SPP adalah sebagai berikut :
  1. Transfer ke rekening BCA YPK Buah Hati 7880876699  dan/atau CIMB Niaga Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati 800118704100;
  2. Autodebet SPP melalui bank Niaga dan BCA (orang tua mendaftarkan rekening mereka untuk didebet);
  3. Kartu Kredit/Kartu Debit/Kartu Flazz (Online Payment Link & Offline EDC BCA dan Niaga).
  • Bahwa Standar Operasional Prosedur / SOP pencairan tunjangan guru di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City : Prosesnya dimulai ketika Dinas Pendidikan Kota Surabaya membuka kuota pengajuan Tunjangan Fungsional Guru SD untuk guru nonsertifikasi setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun. Untuk kelengkapan administrasi, saksi  MICHAEL JORDI THEOFANNY selaku petugas admin di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Setelah administrasi lengkap, dokumen tersebut diajukan kepada Kepala Sekolah SD Kristen Cita Hati Pakuwon City untuk mendapatkan persetujuan, setelah disetujui, saksi MICHAEL JORDI THEOFANNY kembali mengirimkan data guruguru tersebut dengan cara mengunggahnya (upload) ke website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah. Setelah pengunggahan selesai, pihak sekolah menunggu terbitnya Formulir SPJ (Surat Pertanggung Jawaban). Jika SPJ sudah terbit pihak sekolah mencetak Formulir SPJ tersebut beserta Bukti Tanda Terima Penyaluran Tunjangan Fungsional Guru, setelah formulir SPJ tersebut dicetak, saksi MICHAEL JORDI THEOFANNY menyerahkannya kepada terdakwa  sebagai Staff Administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City. Bahwa terdakwa kemudian mengecek ke Bank JATIM untuk memastikan apakah dana Tunjangan Fungsional Guru sudah cair atau belum. Jika dana sudah cair, terdakwa mengisi Formulir Tarikan Tunai dan menandatanganinya serta meminta tanda tangan saksi  JENNY KRISTANTO, yang keduanya merupakan pemegang specimen pada rekening Bank Jatim Nomor Rekening 0582060991 atas nama SD Kristen Cita Hati. Setelah itu, terdakwa  membawa Formulir Tarikan Tunai yang sudah ditandatangani dan Formulir SPJ tersebut ke Bank JATIM untuk mencairkan dana. Bahwa setelah dana ditarik kemudian terdakwa  memberitahukan kepada saksi  MICHAEL JORDI THEOFANNY untuk meneruskan kepada guruguru yang namanya tercantum dalam SPJ untuk mengambil dana Tunjangan Fungsional Guru dari terdakwa dimana guru-guru yang datang kemudian menandatangani SPJ yang diterbitkan Dinas Pendidikan dan Bukti Penyaluran yang dibuat oleh saksi  MICHAEL JORDI THEOFANNY. Bahwa setelah semua guru menandatangani, terdakwa  mengembalikan SPJ dan bukti penyaluran tersebut kepada saksi  MICHAEL JORDI THEOFANNY untuk kemudian mengunggah (upload) Bukti Penyaluran dan SPJ yang telah ditandatangani oleh GuruGuru ke dalam website http://siagusdispendik.baya.go.id/login_jenis/sekolah untuk menyelesaikan penyaluran Tunjangan Fungsional Guru pada Triwulan tersebut.
  • Bahwa  ketentuan pembayaran SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) bisa dibayarkan 2 (dua) tahun sebelum Tahun Ajaran dimulai. Biasanya mulai di bulan Agustus uang teresbut dibayarkan hanya sekali dalam menempuh pendidikan SD di bulan Juli, pada saat siswa masuk, seharusnya Uang Gedung sudah lunas semua, kecuali jika ada yang mengajukan keringanan, Opsi pembayaran hanya transfer, kartu kredit/debit/flazz, payment link, dimana Dana TFG (Tunjangan Fungsional Guru) didapat dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya setiap tahun dengan dibagikan pertiga bulan / triwulan.
  • Bahwa pada tanggal 13 Maret 2025 saksi ERLANGGA PRAMUDAYA DHARMA, S.E, MSC mendapat laporan dari saksi  JULIET SARIJATI S selaku bendahara yayasan terkait kejanggalan dalam transaksi keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon City yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian saksi ERLANGGA PRAMUDAYA DHARMA, S.E, MSC selaku Ketua Pengurus Yayasan pendidikan Buah Hati  memerintahkan saksi JULIET SARIJATI S untuk melakukan klarifikasi bersama saksi  LUCIA PONTOAN dan saksi  IVO APRIANTI kepada  terdakwa  dan  sekira tanggal 17 Maret 2025 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya Jl. Kejawan Putih Barat 2628 Surabaya, terdakwa  mengakui perbuatannya bahwa telah membuat/menginput data transaksi fiktif sehubungan dengan transaksi pembayaran SP dan SPP siswa di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya, sebagaimana 2 (dua) lembar Surat Pernyataan an. GOLI KORLITA tanggal 17 Maret 2025.
  • Bahwa pada tanggal 21 Juli 2025 di Kantor Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati alamat Jl. Manyar Kertoarjo Gg. 3/66  Surabaya, saksi ERLANGGA PRAMUDYA DHARMA, S.E,MSC    mendapatkan laporan dari saksi LUCIA PONTOAN, SE (bagian Finance dan Accounting) atas hasil audit keuangan SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya pada kurun waktu tahun 2018 s/d Juni 2025 yang isinya menerangkan bahwa terdakwa  tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati telah melakukan sebagai berikut :
  1. Terdakwa tidak menyetorkan uang SPP dari siswa/i ELISHEVA ALWINDA dan DAVE JORDAN ALWYN (satu saudara).

Bahwa pada periode waktu November 2021 s/d Desember 2023 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya alamat Jl. Kejawan Putih Barat 26-28 Surabaya, terdakwa  telah menyuruh orang tua dari siswa/i atas nama ELISHEVA ALWINDA dan DAVE JORDAN ALWYN (satu saudara) untuk melakukan pembayaran SPP ke Rek. Bank Jatim 0582060991 an. SD Kristen Cita Hati. Pembayaran SPP tersebut dilakukan per tahun ajaran yang terbagi menjadi beberapa tahun yaitu tahun ajaran :

  • 2022-2023 dengan nominal Rp 53.040.000,-, dibayar tanggal 23 November  2021 sampai dengan 25 November 2021
  • 2023-2024 dengan nominal Rp 62.640.000,- dibayar tanggal 26 November 2022 sampai dengan 28 November 2022
  • 2024-2025, dengan nominal Rp 69.120.000,- dibayar tanggal 5 Desember 2023 sampai dengan 9 Desember 2023

dengan total pembayaran seluruh tahun ajaran sebesar  Rp. 184.800.000,- (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah). Hal tersebut dibuktikan dalam 3 (tiga) lembar tangkapan layar percakapan Whatsapp antara orang tua siswa/i atas nama ELISHEVA ALWINDA dan DAVE JORDAN ALWYN dengan  terdakwa. Setelah dilakukan pengecekan data yang tertera dalam kartu piutang masing-masing siswa/i tersebut terdapat temuan adanya pencatatan di Kartu Piutang yang dilakukan oleh terdakwa yaitu pembayaran SPP ELISHEVA ALWINDA dan DAVE JORDAN ALWYN dicatat secara bulanan padahal sudah dibayar secara penuh per tahun ajaran sebelum tahun ajaran dimulai. Namun setelah dibandingkan dengan Rek. BCA 7880876699 an. YPK Buah Hati dan Rek. Bank CIMB NIAGA 800118704100 an. Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati milik dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati tidak terdapat uang masuk pembayaran SPP yang dicatat secara bulanan sebagaimana diinput oleh Sdri. GOLI KORLITA dalam kartu piutang Siswa/i an. ELISHEVA ALWINDA dan DAVE JORDAN ALWYN.

          Bahwa uang yang tidak dimasukkan  kedalam ke Rek. BCA 7880876699 an. YPK Buah Hati atau Rek. Bank CIMB NIAGA 800118704100 an. Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati milik dari Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati yaitu sebesar Rp 184.800.000,- (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya Periode 2018-2025 tanggal 21 Juli 2025.

 

  1. Penyalahgunaan uang TFG (Tunjangan Fungsional Guru) Triwulan atas 22 (dua puluh dua) guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya yang diterima dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Bahwa pada periode waktu Tahun 2019 s/d 2024 di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya alamat Jl. Kejawan Putih Barat 26-28 Surabaya, tetdakwa  telah melakukan penyalahgunaan uang Tunjangan Fungsional Guru Triwulan atas 22 (dua puluh dua) guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya yang diterima dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya dengan cara : Terdakwa  atas inisiatifnya sendiri telah memalsukan tanda tangan dari 22 (dua puluh dua) Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City yang seolah-olah telah menerima uang Tunjangan Fungsional Guru dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya periode tahun 2019 s/d 2024 dengan total nominal sebesar Rp. 199.278.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) namun oleh terdakwa  hanya diserahkan kepada Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City dengan total nominal sebesar Rp. 97.587.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa rincian dari Rekapan Kerugian Tunjangan Fungsional Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City tanggal 21 Juli 2025 yaitu menerangkan terkait dana TFG (Tunjangan Fungsional Guru) yang seharusnya para guru menerima namun oleh terdakwa  tidak diserahkan sepenuhnya, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tahun 2019 terdapat 11 Guru yang mendapat TFG (Tunjangan Fungsional Guru) dengan total uang yang seharusnya diserahkan sejumlah Rp. 38.412.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu rupiah) namun oleh Terdakwa GOLI KORLITA hanya diserahkan sebanyak Rp. 18.333.000,- (delapan belas juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) sedangkan Rp. 20.079.000,- (dua puluh juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) tidak diserahkan.
  2. Pada tahun 2020 terdapat 11 Guru yang mendapat TFG (Tunjangan Funsional Guru) dengan total uang yang seharusnya diserahkan sejumlah Rp. 38.412.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus dua belas ribu rupiah) namun oleh Terdakwa GOLI KORLITA tidak diserahkan sama sekali.
  3. Pada tahun 2022 terdapat 16 guru yang mendapat TFG (Tunjangan Fungsional Guru) dengan total uang yang seharusnya diserahkan sejumlah Rp. 50.634.000,- (Lima Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu) namun oleh Terdakwa GOLI KORLITA hanya diserahkan Rp. 28.809.000,- (dua puluh delapan juta delapan ratus Sembilan ribu rupiah) sedangkan Rp. 21.825.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak diserahkan.
  4. Pada tahun 2023 terdapat 18 guru yang mendapat TFG (Tunjangan Fungsional Guru) dengan total uang yang seharusnya diserahkan sejumlah Rp. 51.300.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus ribu rupiah) namun oleh Terdakwa GOLI KORLITA hanya diserahkan sebanyak Rp.38.475.000,- (Tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan Rp. 12.825.000,- (dua belas juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak diserahkan.
  5. Pada tahun 2024 terdapat 12 guru yang mendapat TFG (Tunjangan Fungsional Guru) dengan total uang yang seharusnya diserahkan sejumlah Rp. 20.520.000- (dua puluh juta lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun oleh Sdri GOLI KORLITA hanya diserahkan sebanyak Rp. 11.970.000,- (sebelas juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan Rp. 8.550.000,- (delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) tidak diserahkan.

Bahwa dari periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 total dana  TFG (Tunjangan Fungsional Guru) yang tidak diserahkan oleh terdakwa sebesar Rp. 101.691.000,- (seratus satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

          Bahwa jumlah total uang yang tidak diserahkan  oleh terdakwa  kepada 22 (dua puluh dua) orang Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City total nominal sebesar Rp.101.691.000,- (seratus satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya Periode 2018-2025 tanggal 21 Juli 2025 dan Rekapan Kerugian Tunjangan Fungsional Guru SD Kristen Cita Hati Pakuwon City tanggal 21 Juli 2025.

 

  1. Menerima pembayaran uang tunai atas SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) dan tidak disetorkan ke Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati.

Bahwa pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi pada Tahun 2019 bertempat di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya alamat Jl. Kejawan Putih Barat 26-28 Surabaya, terdakwa telah menagihkan pembayaran uang tunai atas SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) kepada orang tua dari 1 (satu) siswa SD Kristen Cita Hati Pakuwon City bernama JASPER ELLIOT CHANDRA untuk tahun ajaran 2020 s/d 2021 dengan total nominal sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).

          Bahwa SP (Sumbangan Pendidikan/Uang Gedung) orang tua dari 1 (satu) siswa SD Kristen Cita Hati Pakuwon City bernama JASPER ELLIOT CHANDRA untuk tahun ajaran 2020 s/d 2021 uang sebesar Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) tidak disetorkan kepada pihak Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati, sebagaimana Laporan Hasil Audit Internal Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya Periode 2018-2025 tanggal 21 Juli 2025.

 

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Yayasan Pendidikan Kristen Buah Hati mengalami total kerugian sebesar + Rp.328.491.000, (tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 488  Undang-Undang RI No.1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya