| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa mereka Terdakwa I. ISMAIL BIN DJUMALIH bersama-sama dengan Terdakwa II. ISYAK RAMADHAN BIN ISMAIL dan Terdakwa III. GUNTUR PRAHORO BIN WARJI, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Sabtu, tanggal 28 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa I menghubungi Sdr. ROHMAH (DPO) melakui what’sapp call dengan mengutarakan keinginan untuk membeli Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 (lima) gram. Selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. ROHMAH sepakat untuk bertemu langsung di Terminal Sampang yang beralamat di Jln. Teuku Umar, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Setelah Terdakwa I tiba di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa I menemui Sdr. ROHMAH dan menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 (lima) gram dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang muka dengan kesepakatan sisa pembayaran akan diserahkan apabila Narkotika jenis Shabu habis terjual. Selanjutnya Terdakwa I membawa Narkotika jenis Shabu tersebut pulang ke rumahnya yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan berat ± 5 (lima) gram oleh Terdakwa I dibagi menajdi 4 (empat) bungkus dengan berat masing-masing ± 1 (satu) dan 9 (sembilan) bungkus kecil Narkotika jenis Shabu yang kemudian dijual secara ecer dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus. Selanjutnya Terdakwa I menjual Narkotika jenis Shabu dengan Terdakwa II dan Terdakwa III sebagai perantara dalam jual beli (kuda/kurir) dengan keuntungan yang diberikan Terdakwa I sebesar 10 (sepuluh) ?ri Narkotika jenis Shabu yang berhasil terjual serta mendapatkan Narkotika jenis Shabu secara gratis untuk dikonsumsi bersama;
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa II menjual 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu kepada Sdr. LUKMAN (DPO) secara langsung di pertigaan Jln. Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa III mendapat pesanan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. CAK ANDIK GONDRONG (DPO) dan sepakat untuk pembelian pada pukul 16.00 WIB. Selanjutnya Terdakwa III juga mendapat pesanan Narkotika jenis Shabu dari Sdr. YUNAN (DPO) dan kemudian Sdr. YUNAN (DPO) langsung datang ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa II yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur untuk melakukan pembelian secara langsung;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Para Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur hendak menyiapkan barang pesanan Narkotika jenis Shabu, didatangi oleh Saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, S.H., Saksi RIDHO ARBIYANTO, dan Saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,928 (nol koma sembilan dua delapan) gram, masing-masing:
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 4 (empat) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 3,513 (tiga koma lima satu tiga) gram, masing-masing:
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,888 (nol koma delapan delapan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,891 (nol koma delapan sembilan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,845 (nol koma delapan empat lima) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik dengan merek CAMRY;
- 1 (Satu) unit timbangan elektrik tana merek;
- 1 (satu) unit Handphone REALMI C1 warna hitam dengan nomor 085966720526 Imei (slot 1) 863874067470959 dan Imei (slot 2) 863874067470942;
- 1 (satu) unit Handphone XIOMI MI8 warna hitam dengan nomor 085649208851 Imei (slot 1) 867253030821430 dan Imei (slot 2) 867253030821448;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 PRO warna ungu hitam dengan nomor 083846466831 Imei (slot 1) 863880048351051 dan Imei (slot 2) 86388004835105144;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXI AO4 warna hitam dengan nomor 081515053010 Imei (slot 1) 358320680050457 dan Imei (slot 2) 358320680050454;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y28 warna hijau hitam dengan nomor 085655601271 Imei (slot 1) 869281076327630 dan Imei (slot 2) 869281076327622;
- 1 (satu) buah skrop plastik warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam tanpa merek;
- 1 (Satu) buah dompet kecil warna putih dengan tulisan Toko Emas MAJU JAYA;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah skrop plastik warna hitam.
Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Maret 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,928 (nol koma sembilan dua delapan) gram dan 4 (empat) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 3,513 (tiga koma lima satu tiga) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02874/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FIALNTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ISMAIL BIN DJUMALIH, DKK kesimpulan:
- 08583/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram;
- 08584/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,891 gram;
- 08585/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram;
- 08586/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,845 gram;
- 08587/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- 08588/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram;
- 08589/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 08590/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 08591/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram;
- 08592/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 08593/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 08594/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 08595/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
----------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa mereka Terdakwa I. ISMAIL BIN DJUMALIH bersama-sama dengan Terdakwa II. ISYAK RAMADHAN BIN ISMAIL dan Terdakwa III. GUNTUR PRAHORO BIN WARJI, pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, atau setidak-tidaknya di waktu lain pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekusor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, pada saat Para Terdakwa berada di rumah yang beralamat di Jln. Platuk Donomulyo Gg. I No. 115, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur hendak menyiapkan barang pesanan Narkotika jenis Shabu, didatangi oleh Saksi RANGGA PINILEH SUKARTONO, S.H., Saksi RIDHO ARBIYANTO, dan Saksi MAHENDRA BOGY PRAWIRA yang merupakan Petugas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat peredaran bebas Narkoba kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,928 (nol koma sembilan dua delapan) gram, masing-masing:
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,130 (nol koma satu tiga nol) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,097 (nol koma nol sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,079 (nol koma nol tujuh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,154 (nol koma satu lima empat) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
- 4 (empat) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 3,513 (tiga koma lima satu tiga) gram, masing-masing:
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,888 (nol koma delapan delapan delapan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,891 (nol koma delapan sembilan satu) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,889 (nol koma delapan delapan sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,845 (nol koma delapan empat lima) gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik dengan merek CAMRY;
- 1 (Satu) unit timbangan elektrik tana merek;
- 1 (satu) unit Handphone REALMI C1 warna hitam dengan nomor 085966720526 Imei (slot 1) 863874067470959 dan Imei (slot 2) 863874067470942;
- 1 (satu) unit Handphone XIOMI MI8 warna hitam dengan nomor 085649208851 Imei (slot 1) 867253030821430 dan Imei (slot 2) 867253030821448;
- 1 (satu) unit Handphone OPPO F11 PRO warna ungu hitam dengan nomor 083846466831 Imei (slot 1) 863880048351051 dan Imei (slot 2) 86388004835105144;
- 1 (satu) unit Handphone SAMSUNG GALAXI AO4 warna hitam dengan nomor 081515053010 Imei (slot 1) 358320680050457 dan Imei (slot 2) 358320680050454;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y28 warna hijau hitam dengan nomor 085655601271 Imei (slot 1) 869281076327630 dan Imei (slot 2) 869281076327622;
- 1 (satu) buah skrop plastik warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam tanpa merek;
- 1 (Satu) buah dompet kecil warna putih dengan tulisan Toko Emas MAJU JAYA;
- 2 (dua) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah skrop plastik warna hitam.
Selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 30 Maret 2026 pada pokoknya telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 0,928 (nol koma sembilan dua delapan) gram dan 4 (empat) bungkus yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat total ± 3,513 (tiga koma lima satu tiga) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. LAB: 02874/NNF/2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, dan FIALNTARI CAHYANI, A.Md. atas nama Terdakwa ISMAIL BIN DJUMALIH, DKK kesimpulan:
- 08583/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,888 gram;
- 08584/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,891 gram;
- 08585/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,889 gram;
- 08586/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,845 gram;
- 08587/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,128 gram;
- 08588/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,130 gram;
- 08589/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,097 gram;
- 08590/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,079 gram;
- 08591/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,154 gram;
- 08592/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
- 08593/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 08594/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,083 gram;
- 08595/2026/NNF.-:berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,087 gram;
Adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Para Terdakwa didalam melakukan perbuatan yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari.
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- |