Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa;
- Petok 867 Persil 70 seluas 1.040 m2 dari total luasan tanah sebesar 2.080 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Sungai
- Sebelah Timur : Tanah Sawah a.n. PT Griyo Mapan Santoso (PT GMS)
- Sebelah Selatan : Jalan Umum
- Sebelah Barat : Tanah Sawah a.n. PT Griyo Mapan Santoso (PT GMS)
- Petok 867 Persil 112 seluas 1.695 m2 dari total luasan tanah sebesar 3.390 m2, dengan abtas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Umum
- Sebelah Timur : Tanah Sawah a.n. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA)
- Sebelah Selatan : Sungai
- Sebelah Barat : tanah Sawah a.n. PT Griyo Mapan Santoso (PT GMS)
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara a quo, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada:
- Catatan pada Buku Letter C Klasiran tahun 1974 Kelurahan Gununganyar Nomor Petok 867 persil 70 seluas 2.080 m2 dan persil 112 seluas 3.390 m2, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
- Petok 867 persil 70 luas 2.080 m2 tercatat hibah ke 2397 atas nama H. M. Musanif seluas 2.080 m2;
- Petok 867 persil 112 luas 3.390 m2 hibah ke 2397 atas nama H. M. Musanif seluas 3.390 m2; dan
- Daftar Keterangan Objek Pajak tertanggal 31 Oktober 1992 untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 2397 atas nama H. M. Musanif alias H. M. Mushonif (Penggugat).
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat dan/ atau pihak-pihak yang menguasai untuk menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada Penggugat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak Putusan perkara ini dijatuhkan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian materiil yang dialami Penggugat selama Penggugat tidak dapat menguasai Objek Sengketa, terhitung sejak tahun 2016 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per tahun, dimana sejak tahun 2016 sampai dengan 2023, sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) x 8 tahun = Rp. 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah), dan akan terus dihitung sampai dengan Para Tergugat menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan Para Tergugat menyerahkan penguasaan Objek Sengketa kepada Penggugat terhitung sejak berakhirnya tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada butir kelima di atas;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk pada isi Putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lain baik itu banding, maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad); dan
- Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
|