Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/PID.S/2015/PN SBY 1.SRI APRITINI, SH
2.SUCI ANGGRAENI, SH
REYNI OKTAFIN WANTANIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2015
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang dari Kesehatan Umum
Nomor Perkara 20/PID.S/2015/PN SBY
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1SRI APRITINI, SH
2SUCI ANGGRAENI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REYNI OKTAFIN WANTANIA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa REYNI OKTAFIN WANTANIA pada tanggal 27 Agustus 2014 atau setidak tidaknya pada bulan Agustu tahun 2014, atau setidak tidaknya pada waktu lain di tahun 2014, bertempat di Taman Wage Regency Kav. 14 Kec. Taman Kab. Sidoarjo, Pengadilan Negeri Surabaya berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagamana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1).

Pihak Dipublikasikan Ya