Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
912/Pid.B/2026/PN Sby WICAKSONO SUBEKTI R MOCH FEHRY BIN MUDJARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 912/Pid.B/2026/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3584/M.5.43/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WICAKSONO SUBEKTI R
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH FEHRY BIN MUDJARI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa MOCH. FEHRY Bin MUDJARI secara bersama dengan Sdr. SUWITO (DPO), pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Muteran Gang 4 No. 17, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, pada saat Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi DODI KRISMAWAHYUDI, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC warna putih hitam milik Saksi DODI KRISMA WAHYUDI dengan alasan Terdakwa akan menjemput Istri Terdakwa, namun pada kenyataannya Terdakwa menggandakan kunci sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa selesai menggandakan kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada Saksi DODI KRISMA WAHYUDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, pada saat Saksi DODI KRISMA WAHYUDI berkunjung ke rumah Sdr. SUWITO (DPO) di Jalan Muteran Gang 4 No. 17, Surabaya dimana di rumah Sdr. SUWIOT (DPO) sudah ada Terdakwa dan Sdr. SUWITO (DPO) yang sedang memperbaiki jalan di depan rumah Sdr. SUWITO (DPO), selanjutnya Terdakwa memberi kode kepada Sdr. SUWITO (DPO) untuk berpura-pura meminjam sepeda motor milik Saksi DODI KRISMA WAHYUDI, setelah Sdr. SUWITO (DPO) kembali, Sdr. SUWITO (DPO) memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC bergeser dari tempat awal Saksi DODI KRISMA WAHYUDI memarkirkan sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk mengelabuhi pandangan dari Saksi DODI KRISMA WAHYUDI. Pada saat momen tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu yang sebelumnya telah digandakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC untuk Terdakwa gadaikan kepada Sdr. DANANG (DPO) di daerah Jalan Sidotopo dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC untuk dijual lagi dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi DODI KRISMA WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC tidak ada izin dari Saksi DODI KRISMA WAHYUDI.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa MOCH. FEHRY Bin MUDJARI secara bersama dengan Sdr. SUWITO (DPO), pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Jalan Muteran Gang 4 No. 17, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa awalnya hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025, pada saat Terdakwa berkunjung ke rumah Saksi DODI KRISMAWAHYUDI, Terdakwa meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC warna putih hitam milik Saksi DODI KRISMA WAHYUDI dengan alasan Terdakwa akan menjemput Istri Terdakwa, namun pada kenyataannya Terdakwa menggandakan kunci sepeda motor tersebut. Setelah Terdakwa selesai menggandakan kunci sepeda motor tersebut, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat kepada Saksi DODI KRISMA WAHYUDI. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025, pada saat Saksi DODI KRISMA WAHYUDI berkunjung ke rumah Sdr. SUWITO (DPO) di Jalan Muteran Gang 4 No. 17, Surabaya dimana di rumah Sdr. SUWIOT (DPO) sudah ada Terdakwa dan Sdr. SUWITO (DPO) yang sedang memperbaiki jalan di depan rumah Sdr. SUWITO (DPO), selanjutnya Terdakwa memberi kode kepada Sdr. SUWITO (DPO) untuk berpura-pura meminjam sepeda motor milik Saksi DODI KRISMA WAHYUDI, setelah Sdr. SUWITO (DPO) kembali, Sdr. SUWITO (DPO) memarkir 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC bergeser dari tempat awal Saksi DODI KRISMA WAHYUDI memarkirkan sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk mengelabuhi pandangan dari Saksi DODI KRISMA WAHYUDI. Pada saat momen tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu yang sebelumnya telah digandakan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC untuk Terdakwa gadaikan kepada Sdr. DANANG (DPO) di daerah Jalan Sidotopo dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC untuk dijual lagi dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi DODI KRISMA WAHYUDI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2025 Nopol L 4768 CBC tidak ada izin dari Saksi DODI KRISMA WAHYUDI.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya