Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2021/PN Sby SRI UTAMI Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaua Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2021/PN Sby
Tanggal Surat Senin, 12 Apr. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SRI UTAMI
Termohon
NoNama
1Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaua
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untukseluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon dalam melakukan tindakan penyitaan tidak sesuai ketentuan Pasal 38danPasal 42 ayat (1) KUHAP;
  3. Menghukum Termohon untuk memberikan benda sitaan kepada Pemohon;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yangberlaku.

 

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip Keadilan, Kebenaran dan Rasa Kemanusiaan.

 

Apabila Yang Terhormat Majeli Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono)

Pihak Dipublikasikan Ya