Petitum |
- Mengabulkan pugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 113 tanggal 08 Juli 1997 dan Akta Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor 114 tanggal 08 Juli 1997, keduanya yang dibuat oleh dan di hadapan Untung Darnosoewirjo, SH, Notaris di Surabaya, adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum pengalihan Piutang atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui lembaga Cassie (pengalihan hak tagih/jual beli piutang) berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli dan Penyerahan Piutang Nomor : 786/Leg/1999 tanggal 15 April 1999, yang telah dilegalisasi oleh Nyonya Asmara Noer, SH., Notaris di Jakarta dan Pengalihan Piutang atas hutang Tergugat dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., berdasarkan Contract of Sale Nomor : 3791/November 2000 tanggal 30 November 2000 Jo. Akta Pengalihan Hak Tagihan Nomor 12 tanggal 22 Desember 2000 yang dilegalisasi serta dibuat oleh dan di hadapan Moendjiati Soegito, SH, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum pengalihan piutang (Cessie) atas hutang Tergugat dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., kepada Penggugat berdasarkan Akta Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 99 tanggal 10 Oktober 2006 yang dibuat oleh di hadapan Ny. Sjarmeini S. Chandra, SH, Notaris di Jakarta adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beralihnya piutang dari PT. Bank Danamon Indonesia Tbk., kepada Penggugat berdasarkan Cessie maka Penggugat adalah Kreditur baru yang mempunyai segala hak sebagaimana layaknya seorang Kreditur atas piutangnya terhadap Tergugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa dengan beratnya segala hak atas piutang kepada Penggugat maka Penggugat berhak untuk melakukan penagihan kepada Tergugat maupun upaya hukum lain yang berkaitan dengan pengembalian pembayaran atau pemenuhan prestasi oleh Tergugat sebagai Debitur kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jumlah piutang Penggugat kepada Tergugat adalah Rp. 1.142.518.323,78 (satu miliar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah koma tujuh puluh delapan sen);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk memenuhi prestasinya kepada Penggugat berupa pembayaran hutangnya/kewajibannya sebesar Rp. 1.142.518.323,78 (satu miliar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah koma tujuh puluh delapan sen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan denda kepada Penggugat sebesar 6% (enam persen) dari Rp. 1.142.518.323,78 (satu miliar seratus empat puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah koma tujuh puluh delapan sen) per-bulan, dihitung sejak tanggal pengalihan piutang sampai dengan Tergugat memenuhi prestasinya (membayar hutangnya/pinjamannya);
- Menyatakan menurut hukum bahwa jaminan atas hutang Tergugat berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada di atasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) Nomor : 3984/1997 tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0370/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 153 m?2;, Gambar Situasi No. 3678 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989;
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0377/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 99 m?2;, Gambar Situasi No. 3685 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak memenuhi kewajibannya memenuhi pembayaran hutang tersebut maka jaminan hutang Tergugat berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada di atasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) Nomor : 3984/1997 tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0370/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 153 m?2;, Gambar Situasi No. 3678 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0377/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 99 m?2;, Gambar Situasi No. 3685 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989.
Dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat untuk pelunasan atau pembayaran atau pemenuhan prestasi Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa jika terdapat peralihan atau pemblokiran atau penerbitan sertifikat dan/atau kegiatan lain yang mengakibatkan objek jaminan hutang a quo berubah pencantumannya dan/atau setidak-tidaknya tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada di atasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari yang terletak di Jalan Manukan Mukti 12-B Nomor 11-12, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang keduanya telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) Nomor : 3984/1997 tanggal 04 Agustus 1997, yaitu :
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0370/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 153 m?2;, Gambar Situasi No. 3678 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989.
- Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 0377/Kelurahan Manukan Kulon, seluas 99 m?2;, Gambar Situasi No. 3685 tanggal 11-2-1989, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kotamadya Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Manukan Kulon, yang sertifikat tanda bukti haknya dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya pada tanggal 07 Juli 1989.
Tidak lagi tercatat atas nama Tergugat -QUOD NON- maka hal tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum sehingga objek berupa tanah berikut dengan bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada di atasnya baik yang telah ada atau dikemudian hari tersebut adalah tetap sah secara hukum peruntukannya sebagai objek jaminan atas hutang Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan perkara ini;
- Menyatakan menurut hukum, Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian Gugatan ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
|