| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata);
- Menyatakan sah dan berharga segala alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk Patuh dan Tunduk pada Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1337/Pdt.G/2025/PN Sby yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi Materiil PENGGUGAT sebesar Rp. 2.140.000.000,- (Dua Milyar Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti rugi Immateriil PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan segala sesuatu rangkain proses lelang yang diajukan TERGUGAT II terhadap SHM No. 7041, Luas 350 m2 an. OEI BING BING yang terletak di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Alexandria C5-19 Surabaya, hingga dipenuhinya Hak-Hak PENGGUGAT sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1337/Pdt.G/2025/PN Sby;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk menghentikan segala sesuatu rangkain proses lelang yang diajukan TERGUGAT II terhadap SHM No. 7041, Luas 350 m2 an. OEI BING BING yang terletak di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Alexandria C5-19 Surabaya, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT I, berupa SHM No. 7041, Luas 350 m2 an. OEI BING BING yang terletak di Perum Wisata Bukit Mas 1 Cluster Alexandria C5-19, dengan batas-batas:
- Sebelah Selatan: Tanah kosong
- Sebelah Barat: Rumah Bu Laura
- Sebelah utara: Jalan Fasum Perumahan
- Sebelah timur: Jalan Fasum perumahan
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau Jurusita yang ditunjuk untuk melaksanakan eksekusi penyitaan atas harta kekayaan TERGUGAT tersebut di atas;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian tersebut di atas secara tunai dan seketika sejak putusan ini diucapkan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak lalai dalam menjalankan putusan nantinya, maka mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan denda keterlambatan dan/atau uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) / hari sejak putusan diucapkan;
- Menyatakan Gugatan ini diajukan oleh PENGGUGAT berdasarkan pada bukti-bukti yang sah dan Autentik yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh TERGUGAT, maka berdasarkan Pasal 180 HIR, perkara a quo memenuhi syarat hukum untuk dapat diputus dan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, Verzet maupun Kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi
|