| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ; ----------------------
- Menetapkan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 47 tertanggal 31 Juli 2021, Akta Kuasa Menjual No. 48 tertanggal 31 Juli 2021, dan Akta Perjanjian Pengosongan No. 49 tertanggal 31 Juli 2021 dihadapan Notaris Dedi Wijaya, S.H., M.Kn Notaris di Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur Adalah sah dan berharga atas jual beli yang sah antara Penggugat dengan Tergugat ; --------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik dengan No. 6167 dengan luas 145 M?2; tertanggal 04 November 2000 atas nama Dra. Endang Rukmini, Surat Ukur No. 01457/Manukan Kulon/2020 tertanggal 21 Oktober 2020 yang menjadi objek jual beli kepada Penggugat, baik sertifikat tersebut berada dalam penguasaan Tergugat maupun sedang berada dalam penguasaan, penyimpanan, atau jaminan pada pihak lain ; -----------------------------------------------
- Apabila ternyata sertifikat atas objek tanah dan banguan aquo telah dialihkan, dipindahtangankan, dijaminkan, atau tidak dapat lagi diserahkan kepada Penggugat karena perbuatan atau kelalian Tergugat, maka menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan tersebutÂ
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan milik Tergugat, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang nilainya sekurang – kurangnya cukup untuk menjamin pemenuhan hak Penggugat berdasarkan putusan perkara aquo ; -------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan atas harta kekayaan milik Tergugat sebagaimana tersebut di atas ; ---------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan sertifikat objek jual beli kepada Penggugat dan/atau, apabila sertifikat tersebut telah dialihkan atau tidak dapat diserahkan akibat perbuatan Tergugat, membayar kepada Penggugat sejumlah uang yang setara dengan nilai kerugian Penggugat, termasuk seluruh pembayaran yang telah dilakukan Penggugat sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) ditambah kerugian lainnya yang terbukti di persidangan ; ---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa sita jaminan tersebut tetap sah dan berharga sampai dengan seluruh kewajiban Tergugat berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan dan dipenuhi oleh Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immaterial kepada Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat ; ------------------------------------------------------
|