DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
- Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar 02.00 Wib, saksi Nurwidi dan saksi Ferry Citra Hendra P di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A57 dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot PG Soft jenis Mahjong Way .
- Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya ingin bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO A57 warna hitam yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way selanjutya terdakwa membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis Mayong Way terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “ perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar 02.00 Wib, saksi Nurwidi dan saksi Ferry Citra Hendra P di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A57 dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot PG Soft jenis Mahjong Way .
- Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya ingin bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO A57 warna hitam yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way selanjutya terdakwa membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis Mayong Way terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April 2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
- Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekitar 02.00 Wib, saksi Nurwidi dan saksi Ferry Citra Hendra P di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO A57 dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot PG Soft jenis Mahjong Way .
- Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025 sekira pukul 10.30 Wib bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya ingin bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO A57 warna hitam yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way selanjutya terdakwa membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis Mayong Way terdakwa memasang taruhan permainan sesuai diinginkan terdakwa yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah) setiap sekali putar dan terdakwa bermain judi online Slot PG SOFT jenis Mayong Way dengan cara : terdakwa menekan gambar putar atau spin yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah) dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
- Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan dan tidak ijin dari yang berwenang
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3) UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE. ------ |