Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1335/Pid.B/2025/PN Sby M.MOSLEH RAHMAN, SH FANDIK ACHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1335/Pid.B/2025/PN Sby
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B. 3101 / M.5.10.3 / Eku.2 / 05 / 2025
Penuntut Umum
NoNama
1M.MOSLEH RAHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDIK ACHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

      KESATU

      PRIMAIR  

        ----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem   di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ turut main judi sebagai mata pencaharian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :

  • Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya  Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER  yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO  A57  dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot   PG Soft  jenis Mahjong Way .
  • Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30 Wib  bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya  ingin bermain judi online  Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO  A57   warna hitam    yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way selanjutya terdakwa  membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan  menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan   uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit  Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah)   dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar  yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater  kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian  yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa  dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hnayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

        ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke - 3       KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

       SUBSIDIAIR

 

        ----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem   di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “  menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 “  perbuatan  dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya  Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER  yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO  A57  dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot   PG Soft  jenis Mahjong Way .
  • Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30 Wib  bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya  ingin bermain judi online  Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO  A57   warna hitam    yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way selanjutya terdakwa  membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan  menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan   uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit  Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah)   dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar  yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater  kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian  yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa  dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) ke - 1 KUHP.

ATAU

KEDUA 

----------Bahwa terdakwa Fandik Achmad pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30  Wib atau setidak tidaknya masih termasuk didalam bulan April   2025 atau setidak tidaknya masih termasuk didalam tahun 2025, bertempat kerja service helem   di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan  dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian “ yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :  ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 19.30 terdakwa telah dilakukan penangkapan oleh saksi Bianto, SH dan saksi Yogi Nova Brianto anggota Polretabes Surabaya  Sabtu  tanggal 22 Februari 2025 sekitar  02.00  Wib, saksi Nurwidi  dan saksi Ferry Citra Hendra P  di rumahnya Dusun Kauman RT 006 RW 002 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo karena perkara pencurian sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2015 Nomor Polisi L-3513-ER  yang dilakukan terdakwa lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah Hand Phone merk OPPO  A57  dan dilakukan pemeriksaan terhadap Hand Phone tersebut terdapat historis permainan judi on line slot   PG Soft  jenis Mahjong Way .
  • Pada awalnya terdakwa Fandik Achmad pada pada hari Jum’at tanggal 18 April 2025  sekira pukul 10.30 Wib  bertempat service helem di samping toko Kembang Api Jalan Diponegoro Kota Surabaya  ingin bermain judi online  Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Lalu terdakwa menyiapkan sarana berupa sebuah Hand Phone merk OPPO  A57   warna hitam    yang akan dipakai dalam permainan judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way selanjutya terdakwa  membuka aplikasi atau websete “ https://link01.tante 777.ca/home dengan  menggunakan akun “AINUN0331” dengan menggunakan password “pass bola 1983” dengan menggunakan   uang sebagai taruhannya lalu terdakwa mimilih kolom deposit dengan deposit  Qris sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)   Selanjutnya terdakwa masuk memilih ruang Slot PG SOFT jenis  Mayong Way  terdakwa memasang taruhan  permainan sesuai  diinginkan terdakwa  yaitu Rp. 400 (empat ratus rupiah) sampai Rp 800. (delapan ratus rupiah)  setiap sekali putar dan  terdakwa bermain  judi online Slot PG SOFT jenis  Mayong Way dengan cara :  terdakwa menekan gambar putar atau spin  yang berada ditengah setelah itu terdakwa melihat gambar berputar selama beberapa detik   lalu muncul atau gambar angka atau huruf yang sama nilai taruhannya (bet) sebesar Rp.800 (delapan ratus rupiah)   dan apabila dikatakan menang apabila ada tiga gambar  yang sama berurutan dan akan kalikan dan dapat dikatakan menang jika mendapatkan scater  kemudian kemengangan akan berlipat sesuai perkalian  yang muncul dan secara otomatis kemenangan tersebut masuk ke rekening terdakwa  dan apabila dikatakan kalah apabila tiga gambar yang tidak sama dan tidak berurutan sehingga uang yang yang tersimpan di Qris tersebut berkurang berarti kalah.
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hanyak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang
  • Bahwa terdakwa dalam permainan judi online tidak mempunyai keahlian khusus hayak bersifat untung-untungan  dan tidak ijin dari yang berwenang

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (2) jo. pasal 45 ayat (3)  UU.No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU. No. 11 tahun 2008 tentang ITE.  ------

Pihak Dipublikasikan Ya