Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SURABAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1060/Pdt.G/2025/PN Sby 1.Doni Susilo
2.Meylinda Rahayu
PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya II Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1060/Pdt.G/2025/PN Sby
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Doni Susilo
2Meylinda Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Doni Susilo
2Sahlan, S.H., M.H.Meylinda Rahayu
Tergugat
NoNama
1PT. Mandiri Tunas Finance Surabaya II
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian yang dialami oleh Para Penggugat dengan kerugian Materil sebesar Rp. 259.510.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), kerugian telah menyewa jasa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak mengganti kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 259.510.000,- (dua ratus lima puluh Sembilan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) untuk menyerahkan BPKB (Buku Pemilik Kendraan Bermotor) Asli Mobil tipe yaitu:

Nama Kendaraan : Nissan/Terra (4x2) VL AT

Type dan Jenis: Nissan/Minibus

Nomor Rangka: MNTJCAD23K6001875

Nomor Mesin: YD25836465T

  •  
  • Silver Metallic W Brown Interior

Nomor Polisi: AG 1238 ET

  1. Menghukum Tergugat untuk membersihkan nama Para Penggugat dari Sistem Informasi Debitur/SID/SLIK dan Daftar Hitam di Bank Indonesia;
  2. Meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Kendraan mobil :

Nama Kendaraan : Nissan/Terra (4x2) VL AT

Type dan Jenis: Nissan/Minibus

Nomor Rangka: MNTJCAD23K6001875

Nomor Mesin: YD25836465T

  •  
  • Silver Metallic W Brown Interior

Nomor Polisi: AG 1238 ET

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap sejak keputusan ini diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Tergugat membayar secara lunas (cash dan/atau tunai serta sekaligus);
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/ serta merta/ uitvoerbaar bij voorrad walaupun ada verzet, banding, dan kasasi;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak